Padang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2018. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (30/11/2024) di Cafe Rajo Durian, Jalan By Pass Ketaping, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Dalam kegiatan ini, Evi Yandri memperkenalkan Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) kepada masyarakat setempat.
Perda ini dirancang untuk memperkuat langkah pencegahan serta memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menangani penyalahgunaan narkoba.
“Perda ini hadir sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menangani masalah penyalahgunaan narkoba yang semakin memprihatinkan. Kami ingin masyarakat memahami perannya, baik dalam edukasi maupun deteksi dini terhadap bahaya narkoba,”ujar Evi Yandri.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara keluarga, institusi pendidikan, organisasi masyarakat, dan pemerintah dalam melakukan langkah preventif. Edukasi berkelanjutan dan pengawasan ketat terhadap peredaran narkoba, menurutnya, harus dimulai sejak dini.
Acara ini turut dihadiri oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, Kesbangpol, Camat Kuranji, tokoh masyarakat, dan pemuda setempat. Dalam sesi diskusi interaktif, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai isi dan implementasi Perda No. 9 Tahun 2018.
Salah satu peserta menyampaikan apresiasi terhadap upaya DPRD Sumbar dalam menyosialisasikan Perda ini.”Kegiatan ini sangat bermanfaat, terutama bagi kami yang ingin berkontribusi dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kami,”ungkapnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Sumatera Barat semakin sadar akan bahaya narkoba dan mampu bersinergi dengan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika.(gulo)