Padang – Pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Barat mengikuti sosialisasi program pengendalian gratifikasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (29/11/2024) di Gedung DPRD Sumbar.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, termasuk Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) KPK, Polda Sumbar, dan Kejaksaan Tinggi Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya tindak anti korupsi, terutama dalam pengendalian gratifikasi, sebagai bagian dari tugas dan wewenang DPRD.
“Tindak korupsi harus diperangi karena dapat merugikan keuangan negara, perekonomian, dan masyarakat. Tanggung jawab ini bukan hanya tugas KPK, kepolisian, dan kejaksaan, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk DPRD,” ujar Muhidi, politisi PKS tersebut.
Muhidi menambahkan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan korupsi di daerah. Menurutnya, penguatan tata kerja, manajemen, dan sumber daya manusia di lingkungan DPRD perlu dilakukan untuk mencegah korupsi.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sumbar dapat memahami area rawan korupsi, khususnya terkait gratifikasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi mereka,” katanya.
Salah satu narasumber, Koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumbar, Tasjfirin M.A. Halim, memaparkan bahwa gratifikasi sering kali terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ia menyebut gratifikasi dapat berupa uang, barang, komisi, atau fasilitas lain yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan tidak sah, seperti memenangkan tender.
“Pengadaan barang dan jasa adalah aspek penting dalam pelayanan publik. Namun, praktik menyimpang seperti gratifikasi dan korupsi kerap ditemukan, merusak kepercayaan masyarakat,” jelas Tasjfirin.
Ia menjelaskan beberapa bentuk korupsi lain yang umum terjadi, seperti kolusi tender, mark up anggaran, pengadaan fiktif, dan suap dalam bentuk uang atau fasilitas. Untuk mencegah praktik tersebut, Tasjfirin merekomendasikan penguatan regulasi, penerapan teknologi, edukasi, serta pemberian sanksi hukum yang memberikan efek jera.
“Dengan transparansi, edukasi, teknologi, dan penegakan hukum, praktik gratifikasi dan korupsi dapat diminimalisir demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efisien,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Sumbar menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para anggota DPRD terhadap area rawan korupsi dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dengan langkah preventif yang tepat, DPRD Sumbar optimis dapat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dari korupsi, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. (gulo)