Daerah  

Kejati Sumbar Beri Pemahaman Hukum, Bankir Sebagai Garda Terdepan Penangkal Fraud di Dunia Perbankan

Padang – Dari seluruh peristiwa fraud yang terjadi di perbankan, mayoritas yang melakukan perbuatan tersebut adalah karyawan. Karena semakin lama karyawan bekerja, maka mereka semakin tahu dan semakin paham celah kecurangan yang bisa dilakukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat Tasjrifin Muljana Abdul, dalam memberikan materi kuliah umum dengan tema Korupsi dan Aturan Kejahatan Perbankan, kepada staf marketing Bank BRI Sumbar Riau dan Sumut, Selasa (12/11/2024) di BRI Corporate University , Padang.

Dalam paparannya, Tasjrifin menyampaikan, di Indonesia dalam 12 bulan terakhir, sudah terjadi sebanyak 239 kasus fraud perbankan. Total kerugian yang ditimbulkan dari kasus tersebut sebesar Rp 873.430.000.000, dengan rara-rata kasus perbulan Rp 7.248.878.668

Ia juga menyampaikan, bank sebagai tempat perputaran uang, memiliki kedudukan yang rentan terhadap penyalagunaan kewenangan. Baik itu dari sisi internal maupun dari aspek eksternal yang memanfaatkan bank untuk menyembunyikan hasil kejahatan.

Oknum inilah yang memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang ada di bank, sehingga muncul tindak pidana perbankan ataupun tindak pidana di bidang perbankan.

Maka dari itu ucap Tajsrifin, karyawan bank harus menjadi garda terdepan penangkal fraud, dengan membentengi diri untuk memegang teguh nilai – nilai AKHLAK. Karena mereka inilah yang bersentuhan langsung dengan nasabah. Jangan sekali sekali memperturutkan gaya hidup yang hedonis.

Seperti contoh, misalnya nasabah meminta plafon kredit yang tidak sesuai dengan agunan. Begitupun nantinya ada nasabah menginginkan kredit plafon yang tidak sesuai dengan batas kewenangan marketing. Selanjutnya nasabah yang tidak layak mendapat kredit, dengan berbagai cara melobi marketing untuk meloloskan kreditnya.

“Bapak ibu pasti akan didatangi oleh orang-orang dengan permintaan begini dan begitu, agar bisa berbuat kecurangan. Jika bukan kewenangan bapak Ibu sebagai decision maker, haruslah meminta petunjuk kepada atasan bapak ibu. Bekerjalah sesuai aturan, agar tidak berhadapan dengan hukum nantinya. Selain itu juga faktor terbesar terjadi fraud adalah karena perubahan gaya hidup,” ulasnya.

Ia meminta kepada karyawan marketing yang hadir saat ini yang masih berusia muda untuk menjauhi gratifikasi. Karena bisa saja saat melakukan proses kredit, ada godaan-godaan untuk menberikan sesuatu hal yang tidak patut didapatkan.

Jenis gratifikasi berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa buga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma cuma dan lainnya.(r)