Padang – Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, bertemu dengan perwakilan tenaga teknis honorer di gedung DPRD Sumbar, Senin (4/1124).
Pertemuan ini berlangsung sebagai bentuk audiensi untuk menyampaikan aspirasi terkait formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Para tenaga honorer meminta agar formasi PPPK juga mencakup mereka, demi keberlanjutan status pekerjaan di tahun mendatang.
Muhidi menekankan bahwa perhatian utama DPRD adalah memberikan kepastian status kerja bagi tenaga teknis honorer pada 2025.
“Formasi mungkin tidak bisa ditambah karena keterbatasan anggaran, tetapi nasib tenaga teknis di lingkungan Pemprov Sumbar tetap harus dijamin, baik dalam status PPPK penuh maupun paruh waktu,” ungkap Muhidi.
Pernyataan Ketua DPRD ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyatakan bahwa mulai 2025 pegawai pemerintah hanya terdiri dari ASN dan PPPK.
Muhidi menyebutkan bahwa DPRD akan terus memperjuangkan status tenaga teknis, mengingat kebutuhan akan tenaga honorer yang signifikan untuk mendukung operasional pemerintahan.
Dalam upaya memperjuangkan kepastian nasib tenaga honorer, DPRD Sumbar bersama Asisten III dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengadakan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Hingga kini, proses solusi strategisnya masih berlangsung dan melibatkan Komisi II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Dari pertemuan antara DPRD Sumbar dan Kemenpan RB, terdapat 10 poin penting yang menjadi perhatian. Salah satunya adalah permintaan dari Komisi II DPD RI agar Kemenpan RB segera melakukan pendataan ASN dan memperjelas status tenaga honorer menjadi PPPK.
Namun, mengingat keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), saat ini formasi yang tersedia hanya sekitar 1.200 posisi PPPK, sementara jumlah tenaga honorer di Sumbar mencapai lebih dari 4.000 orang.
Muhidi menyebutkan, targetnya pada 2028 semua tenaga honorer bisa berstatus ASN, tetapi keterbatasan formasi menjadi tantangan yang harus diselesaikan.
Seorang tenaga teknis honorer, Herlina, mengungkapkan kekhawatirannya tentang masa depan tenaga honorer di Sumbar. Saat ini, Pemprov Sumbar hanya membuka formasi PPPK untuk guru, tanpa ada alokasi untuk tenaga teknis.
“Kami bingung harus bagaimana, sementara peraturan yang berlaku pada 2025 mewajibkan pegawai pemerintah hanya boleh ASN dan PPPK. Arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mengharuskan tenaga non-ASN untuk mendaftar PPPK pada 2024, namun formasinya belum ada,” tutur Herlina.
Ia berharap agar ada solusi yang jelas mengenai status mereka, terutama mengingat sudah memasuki bulan November dan formasi PPPK belum juga dibuka.(putra)