Padang- Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menerima audiensi Asosiasi Tenaga Kependidikan Provinsi Sumbar, Senin(21/10/2024) di ruang rapat khusus II DPRD Sumbar.
Pertemuan ini menjadi momen penting bagi tenaga kependidikan di Sumbar untuk menyampaikan keluhan terkait belum dibukanya formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga kependidikan teknis di wilayah tersebut.
Jon Maizar, Ketua Asosiasi Tenaga Kependidikan Sumbar, mengungkapkan kekhawatirannya terkait ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Bab XIV Pasal 66.
Pasal ini mengamanatkan penyelesaian penataan pegawai non-ASN atau honorer paling lambat Desember 2024. Hal ini dinilai berdampak besar pada tenaga honorer yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan namun belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.
“Kami sudah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga kependidikan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait status kami. Kami berharap formasi PPPK segera dibuka agar kami mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian masa depan,” ujar Jon Maizar.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa DPRD akan memperjuangkan aspirasi tenaga kependidikan di Sumatera Barat. Menurutnya, peran tenaga kependidikan sangat penting dalam mendukung pendidikan di sekolah-sekolah, sehingga kesejahteraan dan status kepegawaian mereka perlu mendapat perhatian khusus.
“Kami sangat mengapresiasi dedikasi dan pengabdian tenaga kependidikan di Sumbar. DPRD akan berupaya maksimal untuk memperjuangkan pembukaan formasi PPPK bagi tenaga kependidikan, agar ada kejelasan dan kepastian bagi mereka yang sudah lama berkontribusi dalam dunia pendidikan,” tegas Muhidi.
Dengan adanya dukungan dari DPRD Sumbar, tenaga kependidikan berharap formasi PPPK segera dibuka sehingga status mereka dapat diakui secara resmi dan mereka mendapatkan perlindungan hukum yang layak.(putra)