Daerah  

Pernikaham Haram di Gates Nan XX Lubeg Padang Akhirnya Dibatalkan

Padang — Pemerintah Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) Kota Padang peduli terhadap kasus pernikahan haram antara Afrizal (49) dan Alfiona Sagitri (23). Terbukti, pada Rabu siang (18/9/2024) lalu Camat Lubeg, Andi Amir SH, MH melakukan koordinasi dengan perangkat kelurahan, RT, RW, niniak mamak serta pihak KUA Kecamatan Lubeg dan Lurah Gates Nan XX melakukan investigasi ke lapangan.

Camat Lubek, Andi Amir sebagai penyelenggara kegiatan ketentraman dan ketertiban umum menjelaskan awalnya dirinya tidak meyakini kasus pernikahan haram benar adanya. Namun setelah melakukan investigasi kelapangan memang benar-benar terjadi.

“Dengan adanya pemberitaan itu, saya komunikasian dengan pihak KUA Kecamatan Lubeg dan pada Rabu, 18 Septmeber, saya dan pihak KUA Lubeg serta didampingi beberapa pemuka masyarakat langsung meresponnya dengan mengunjungi Kantor Lurah Gates Nan XX,” jelas Camat Lubeg, Andi Amir kepada wartawan media ini, Kamis (19/9).

Menurut, adanya kasus pernikahan haram bagi warga sekitar Gaung, Teluk Nibung dan Sungai Beremas yang mengetahui hal itu terjadi tentu meresahkan warga, dari pada terjadi tindakan yang tidak diinginkan selaku Camat, pihaknya segera lakukan koordinasi dengan perangkat kelurahan, RT/RW, niniak mamak serta pihak KUA Lubeg serta Lurah Gates Nan XX.

“Dari hasil investigasi itu, diketahui pernikahan tersebut memang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan dan sangat bertentangan dengan syariat Islam,” ungkap Camat Lubeg ini kepada wartaman media ini (19/9).

Bahkan dalam pertemuan dengan Afrizal dan Alfiona Sagitri, Rabu pagi (18/9/2024), KUA Kecamatan Lubeg meminta ke dua belah pihak membatalkan pernikahannya.

Dalam pertemuan itu, lanjut Andi Amir, kedua belah pihak diberikan pemahaman tentang pelanggaran syariat Islam yang mereka lakukan, dan kedua belah pihak mengakui kekhilafannya karena kurang pahamnya terhadap ilmu agama.

“Akhirnya kedua pihaknya membatalkan pernikahannya dan membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi dan bersedia menerima sanksi hukum bila tetap melakukannya,” kata Andi Amir.

Dia menambahkan, Pemerintah Kecamatan Lubeg tidak akan diam ketika ada patologi sosial yang ada di lingkungan masyarakat.

Dengan adanya kejadian itu, selaku Camat Lubeg, Andi Amir minta pemuka masyarakat beserta RW dan RT turut melakukan pengawasannya agar bisa mendeteksi kejadian patologi sosial pada lingkungannya.

“Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus pernikahan sesuai dengan aturan hukum negara dan sesuai syariat Islam. Uruslah pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) agar tidak terjadi masalah kedepannya,” kata Andi Amir.

Belum Menerima

Sementara itu pemuka masyarakat Sungai Beremas Kelurahan Gates Nan XX, Son yang akrab disapa Abak, dikonfirmasi mengenai upaya yang dilakukan Camat Lubeg Andi Amir dan KUA Kecamatan Lubeg bahwa disuatu sisi pantas diapresiasi tapi disisi ABS-SBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah) dia belum bisa menerima.

“Itu yang diinginkan Afrizal saja, sehingga dia sudah lepas dari masalah. Kalau bagi saya secara masyarakat beradat, dia harus dikenakan sanksi secara adat,” kata Son Abak, dimana dia sering menerima keluh kesahnya Nurlis alias Nunung (Caniago).

Lebih lanjut dikatakan Son Abak, pihaknya berpikir sangat logis untuk kasus pernikahan haram ini. Pasalnya, dengan adanya surat pernyataan Afrizal dan Alfiona Sagitri dengan saksi-saksi yang menandatangani dan mengetahui pihak KUA Kecamatan Lubeg, Camat Lubeg dan Lurah Gates Nan XX ada dampak positif kedua pelaku pernikahan haram itu. Namun bagi petugas Nikah Bawah Tangan atau petugas Nikah Ilegal tidak ada dampaknya.

“Kami masih perlu mengkaji ulang penyelesaian pernihkahan haram ini, karena saat ini tidak ada sanksi yang diterima, baik bagi Afrizal maupun bagi petugas Nikah Ilegal di Gates Nan XX,” jelasnya. (mardi)