PADANG – Muhammad Tito,S.H, MH selaku Kuasa Hukum Efenrizal alias Ipen, warga Padang Tarok, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, menduga adanya kejanggalan terhadap kasus yang menimpa kliennya, dengan tuduhan Pidana Pengancaman atau merintangi jalan, yang dilaporkan pada Tanggal 27 Maret 2024 lalu, oleh seseorang bernama Purnama ke pihak Polres Sijunjung.
Menurut Muhammad Tito, diprosesnya kasus tersebut oleh pihak Polres Sijunjung, menimbulkan tanda tanya besar. Padahal, kliennya (Ipen.red), disaat kejadian hanya mempertahankan lahannya agar tidak dimasuki binatang ternak, dikarenakan pembukaan jalan yang dilakukan oleh Titul, tanpa adanya permintaan izin dari Ninik Mamak Padang Tarok, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
“Awalnya, ada aktifitas pembukaan jalan dari dan oleh Titul, tanpa ada permintaan izin dari Ninik mamak Padang Tarok. Akibat aktifitas tersebut maka naik lah timbunan di pagar klien saya (Ipen.red), maka masuk lah binatang ke lahan klien saya, sementara sawit baru di tanam disitu. Karena tidak terima, klien saya merintangkan mobil diakses masuk kebunnya, karena pada waktu itu hanya satu motor lewat tidak ada aktifitas di atas lahan tersebut, kecuali ladang klien saya,” ujar Muhammad Tito, kepada Persada Post, Jumat (13/9/2024) kepada Persada Post.
“Kemudian, dimintalah oleh Titul pindahkan mobil itu kepada klien saya. Mereka datang beramai-ramai ke lokasi tempat mobil yang dirintang itu dan terjadi pertengkaran dan ada kata pengancaman ke klien saya. Klien saya sempat mengatakan, jika berani jangan ramai-ramai. Titul pun memuat laporan polisi dengan dengan tuduhan Perbuatan Tidak Menyenangkan. Tapi, laporan itu tidak diproses, karena memang tidak terpenuhi unsur pidananya. Itu laporan pertama dan terjadi tanggal 22 Februari 2024,” bebernya.
“Masih terkait peristiwa yang sama, laporan kedua; Tanggal 27 Maret dengan pasal 192 Jo Pasal 63 Undang-Udang Nomor 38 tahun 2004 tetang Jalan, selaku pelapor atas nama Purnama. Padahal, seperti yang saya sampaikan tadi, itu bukan jalan umum alias tidak ada jalan disana, kecuali hanya klien saya yang berladang disitu, akses masuk ke kebun klien saya. Jalan apa yang dirintangi. Janggal kan?,” tegasnya.
“Sekarang pemeriksaan kepolisian sudah selesai, sudah dipegang oleh Kejaksaan Negeri Sijunjung dan akan disidang. Tapi, kami sebagai Kuasa Hukum Ipen, tentu berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan keadilan nantinya. Walaupun kejanggalan itu benar-benar nyata terjadi,” pungkasnya. (Rel/ Mardi)