Daerah  

Menyoal Dugaan Pemalsuan Ranji Almh Lendan, Anggota DPRD Padang Jupri Dilaporkan ke Polda Sumbar

Padang — Dilansir dari Aman Makmur.com, dugaan pemalsuan surat ranji A.n. Almh Lendan dilaporkan ke Polda Sumbar oleh Ridwan Aboe, SH, MH melalui kuasa hukumnya Boiziardi, SH, MH, CPM dan Adma Yulza, SH, MH.

” Kami telah menyampaikan laporan pengaduan dugaan telah terjadinya tindak pidana pemalsuan surat ranji A.n. Almh Lendan dan pemalsuan tandatangan A.n. Ridwan Aboe, SH, MH, ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Sumbar, Rabu (4/9/2024) malam.,” ujar Boiziardi mendampingi Ridwan Aboe, dimana laporanya itu diterima Bripka Deni, yang bertugas saat itu.

Disampaikan Boiziardi, kronologis dugaan tindak pidana pemalsuan surat tersebut, dimana pada tanggal 11 April 2000, Martias, Masril dan Mawardi membuat ranji/silsilah: keturunan Mamak Kepala Hindu Martias, Masril, Mawardi, suku Panyalai di Desa Balai Kurai Taji keturunan nenek asal nama Bukit pr, yang diketahui oleh Yusuf dan Ali Akbar yang merupakan Urang Tuo Desa Balai Kurai Taji dan diketahui oleh Yarman Manan selaku Kepala Desa Balai Kurai Taji.

“Di dalam surat ranji tersebut ada salah seorang anggota kaumnya yang bernama Jupri, anak dari Zaidar dan cucu Malun, serta cicit dari Tinun, dan piyyut dari Lendan. Dan saat ini, Jupri sedang menjabat sebagai Anggota DPRD Padang,” terang Boiziardi, juga didampingi Adma Yulza, SH, MH kuasa hukum Ridwan Aboe lainya.

Lanjut Boiziardi, pada tanggal 30 Desember 2019, Jupri membuat Ranji Silsilah Keturunan Almh Lendan, Suku Chaniago Sumagek Kp Seberang Padang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang, yang ditandatangani Jupri selaku Mamak Kepala Waris, dan diketahui oleh Drs Zuarman Glr St Indra selaku Penghulu Suku Chaniago Sumagek Nagari Padang, serta diketahui oleh Drs H St Syahrul Nurmay, Apt selaku Ketua KAN 8 Suku Nagari Padang.

“Dan pada tanggal 30 Desember 2019 itu juga Jupri membuat pernyataan Mamak Kepala Waris dalam Ranji/Silsilah keturunan Almh Lendan, Suku Chaniago Sumagek,” urai Boiziardi.

Kemudian, lanjut Boiziardi, tanggal 13 Maret 2020, KAN 8 Suku Nagari Padang mengeluarkan surat penetapan dan pengukuhan tentang pengangkatan Mamak Kepala Waris dalam kaum Almh Lendan Suku Chaniago Kampuang Subarang Padang Kecamatan Padang Selatan, dengan Nomor : 013/KAN.NNM.8.SK/NPG/III/2020 tertanggal 13 Maret 2020, yang ditandatangani oleh Drs H St Syahrul Nurmay, Apt Gelar Sutan Maruhun Alamsyah selaku Ketua KAN 8 Suku Nagari Padang, dan oleh H Ridwan Aboe, SH, MH Gelar Rajo Alam.

“Di sinilah dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan tandatangan Pak Ridwan Aboe. Karena beliau tidak pernah menandatangani, dan diduga tandatangan yang di surat penetapan itu dipalsukan,” kata Boiziardi.

Hal ini diperkuat oleh Ridwan Aboe dengan membuat surat pernyataan bermaterai tertanggal 26 Agustus 2023, yang menjadi lampiran dalam pengaduan ke Polda Sumbar, bahwa tandatangannya di surat KAN 8 Suku Nagari Padang tentang penetapan Jufri sebagai Mamak Kepala Waris, dipalsukan.

“Dalam surat pernyataan Pak Ridwan Aboe itu, beliau pada tanggal 13 Maret 2020, sedang berada di Bandung bersama istri dan keluarga,” ungkap Boiziardi.

Dengan adanya hal tersebut, lanjut Boiziardi, kliennya Ridwan Aboe merasa dirugikan, baik secara materil maupun secara immaterial. “Dan oleh karena itu, kami mohon kepada Bapak Kapolda untuk dapat memproses laporan pengaduan ini sesuai dengan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukuknya.(Agusmardi)