Padang – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) alihkan status penyuluh KKBPK se Indonesia, dari tanggung jawab daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Hal tersebut tertuang dalam UU no 23 tahun 2004 dengan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2016, dapat diimplementasikan pada tahun 2017 ini. Perubahan dimaksud terdiri dari pemberian gaji serta tunjangan, dan administrasinya.
Dari data yang dimiliki BKKBN pada Oktober 2016, tenaga penyuluh KKBPK berjumlah 15 ribu lebih. Untuk Sumatera Barat pada khususnya berjumlah 390 orang tenaga penyuluh.
Sekretaris Utama BKKBN Nofrijal mengaku sangat bersyukur atas perubahan status ini. Tertundanya implementasi perubahan status ini dikarenakan keterbatasan dana dan juga Peraturan Pemerintah yang baru selesai disahkan.
Apalagi diungkapkan Nofrijal, mengingat tenaga penyuluh KKBPK merupakan garda terdepan dalam mensukseskan Program KB di seluruh Tanah Air.
Hal ini juga sebagai penanda sangat perhatiannya pemerintah pusat terhadap tenaga penyuluh yang tersebar merata sampai ke pelosok negeri, sehingga pada masa sebelumnya kesejahteraan mereka dirasa masih kurang.
Secara nasional dijelaskan Nofrijal, dana untuk tenaga penyuluh KKBPK ini hampir mencapai Rp 2,2 triliun yang dimanfaatkan untuk gaji dan tunjangan kinerja.
Pria asli Sumatera Barat ini lebih lanjut mengatakan, saat ini proses perubahan status dalam tahap finalisasi angka terakhir yang sudah dilaksanakan 10 juni lalu. Pada 17 Juli sampai akhir Desember impassing atau penyesuaian kredit poin penyuluh.
Pada Desember mereka akan mengikuti tahap pemberhentian status penyuluh di daerah. Serta tahap terakhir akan memberi sertifikasi pada penyuluh KKBPK ini, agar bisa membenahi profesionalitas mereka, serta menyamakan standarisasi kinerja mereka.
“Seluruh penyuluh akan mengikuti sertifikasi online di seluruh Indonesia. Namun yang jadi kendala belum semua penyuluh memiliki teknologi memadai, dan mereka harus dibimbing terlebih dahulu sebelum pelatihan sertifikasi,”pungkasnya.(ridho)