KPUD Kabupaten Lima puluh Kota Komit Laksanakan Keputusan MK

 

LIMAPULUH KOTA-KPUD Kabupaten Limapuluh Kota Komit melaksakan dua putusan MK terkait Pilkada. Yang pertama yaitu dalam UU Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah. Dan yang kedua UU Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah.

Demikian disampaikan, Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota Okto Rizaldi didampingi komisioner dalam jumpa pers dengan sejumlah awak media (24/8) di Kantor KPUD Kabupaten Limapuluh Kota ,Tanjung Pati.

Ditamahkan Okto, dengan adanyanya keputusan MK itu maka ada beberapa partai di Kabupaten Limapuluh Kota yang bisa mendulung sendiri calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarungbpada pilkada tanggal 27 November nanti.

Partai akan bisa mendukung sendiri calonnya jika mempunya suara minimal 18.181 suara, atau 8,5 persen dari suara syah.

Jumlah ini dihitung sebanyak 8,5 persen dari jumlah suara sah pada pemilihan umum DPRD Limapuluh Kota 2024 lalu. Dimana, jumlah suara sah adalah 213.888 suara.

“Persyaratan yang kami sampaikan ini berdasarkan putusan MK dan telah kami tindak lanjuti dalam bentuk Peraturan KPU Limapuluh Kota,” kata Okto.

Okto juga menyampaikan sesuai tahapan yang ditetapkan KPU, untuk pencalonan Bupati/Wakil Bupati Limapuluh Kota, jadwalnya tidak ada perubahan. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pendaftaran bakal calon dilakukan Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024.

“Untuk hari Selasa dan Rabu dilaksanakan pukul 08.00 hingga 17.00, khusus hari kamis dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59. Untuk pendaftaran, kami menerima calon langsung di kantor KPU,” ujarnya.

Okto menambahkan di Kabupaten Limapuluh Kota ada sebanyak 292.105 data pemilih tetap (fik).