Daerah  

PWI Sumbar Dibekukan, Ajo Faisal Budiman Ditunjuk Sebagai Plt PWI Sumbar

PADANG — Tak ada angin tak ada hujan, Ajo Faisal Budiman ditunjuk oleh PWI Pusat sebagai Plt PWI Sumbar, alias ketua wartawan. Lalu bagaimana kepengurusan PWI Sumbar yang baru saja terpilih?. Mereka tentu tak tinggal diam, lawan!

Menurut Ajo Budiman, kalau mereka melakukan perlawanan hal yang wajar. Karena merasa dirugikan.” Bagi saya apa yang mereka lakukan tak perlu dipikirkan. Dapat amanah dari PWI Pusat tentu dijalankan sebaik mungkin,” ujarnya, Kamis (22/08/2024).

Perlu diketahui, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Barat (PWI Sumbar) dibekukan oleh Pengurus PWI Pusat terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan nomor 259-PLP/PP-PWI/ 2024 ditandatangani Ketua Umum Hendry Ch Bangun, Wakil Ketua Bidang Organisasi Irmanto dan Iqbal Irsyad sebagai Sekjen.

Dalam SK yang sama PWI Pusat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus PWI Sumbar dengan Ketua Faisal Budiman (Ketua), Ikhlas Darma Murya (Sekretaris), dan Abdi Masa sebagai Bendahara. Faisal dan Ikhlas akan menjalankan roda organisasi kepengurusan secara definitif yang berkantor di Jln Bagindo Azizkhan No 8 A Padang. Tak ingin roda organisasi terganggu, Ajo langsung tancap gas untuk berkerja di kantor PWI Sumbar.

Sementara kepengurusan PWI Sumbar yang baru saja terpilih diketuai Widya Nafis, saat ini berada di Banjarmasin mengikuti Porwanas. Begitu tiba di Padang kantornya sudah dikuasai oleh Ajo. Apakah mampu mengusir Ajo yang lagi duduk disingasananya?.

Ajo yang juga mantan Ketua SIWO PWI Sumbar menyebutkan, tugas dan amanah yang diberikan ini segera dilaksanakan sebaik mungkin. “Kita siap berkolaborasi dengan siapapun untuk keutuhan PWI Sumbar khususnya dan Indonesia umumnya,” ujarnya dengan bibir terselip sebatang rokok.

Dengan adanya SK Plt ini, Ajo akan mempersiapkan Konferensi Luar Biasa PWI Sumbar. Ini sejarah baru bagi Sumbar di dalam tahun yang sama (2024) mungkin terjadi dua kali KLB. Anehnya hasil KLB pertama 23 Mei 2024 dengan Ketua Widya Navis belum sempat dilantik sudah keburu dibekukan.

Melihat SK pembekuan PWI Sumbar, dalam hal menimbang Pengurus PWI Sumbar telah melanggar Peraturan Dasar pasal 8 yang menyebutkan anggota muda dan anggota biasa wajib menaati PD-PRT, KEJ, KPW dan Keputusan Keputusan Organisasi.

Sebelumnya PWI pusat telah memberi peringatan pertama dan terakhir yang dikeluarkan tanggal 14 Agustus 2024. Nasib PWI Sumbar sama dengan rekannya diantaranya Prov Riau, Babel, DKI, Jabar, Jatim. (*)