Pasaman- Suharjono SE, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, memimpin sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 terkait Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup di Kabupaten Pasaman, khususnya di Kecamatan Rao, pada Rabu (24/4/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Camat Rao, kepala jorong, dan tokoh masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, Suharjono menegaskan urgensi pemahaman masyarakat terhadap Perda tersebut guna menciptakan harmonisasi antara manusia dan lingkungannya.
“Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk membangun kesadaran akan perlindungan lingkungan hidup,” ungkap Suharjono.
Lebih lanjut, Suharjono menjelaskan poin-poin penting terkait Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH), termasuk peran serta aktif masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
Seorang tokoh masyarakat turut menyampaikan apresiasi atas kegiatan sosialisasi ini.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang lingkungan, tetapi juga memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan warga masyarakat.(gulo)