Padang- Ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi, menerima audiensi dari Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) pada Senin (8/1/2024) terkait polemik dibekukannya Komisi Informasi (KI) Sumbar oleh Pemerintah Provinsi Sumbar melalui SK Gubernur yang baru-baru ini menetapkan tidak diperpanjangnya masa jabatan anggota KI Sumbar.
Supardi, didampingi Wakil Ketua Irsyad Safar, mengakui bahwa masalah KI ini membutuhkan klarifikasi. Sebelumnya, Ketua PJKIP Sumbar, Almudazir, menyatakan bahwa SK Gubernur tersebut sangat mengejutkan dan menimbulkan kebingungan, karena meskipun tidak menyebutkan ‘membekukan,’ namun SK tersebut mengakibatkan ketidakberadaan para komisioner di KI Sumbar saat ini.
“Keberadaan KI bergantung pada adanya komisioner. Oleh karena itu, kami melihat sangat perlu melakukan audiensi dengan Ketua. Bagaimanapun, kami tidak sepakat jika DPRD disalahkan secara publik,” ujar Almudazir.
Kisruh KI Sumbar ini juga telah menjadi perbincangan di tingkat nasional, dan kabarnya, KI Pusat sedang menggelar rapat khusus terkait masalah ini.
Supardi menjelaskan bahwa DPRD Sumbar telah menerima rekap penilaian psikotes dan wawancara dari Komisi I, yang memuat 15 nama calon komisioner KI Sumbar. Nama-nama tersebut kemudian diserahkan ke Komisi I untuk dibahas.
“Dalam perjalanan, karena akhir tahun, Komisi I baru bisa melaksanakan pembahasan di Januari (tahun lalu). Hasil rekomendasi Komisi I pada Pimpinan sudah kami terima,” rinci Supardi.
DPRD Sumbar juga meminta petunjuk dari KI Pusat terkait aturan penilaian, namun dalam konsultasi tersebut, belum ada pegangan yang jelas. Saat ini, pihak DPRD menunggu arahan langsung dari KI Pusat mengenai langkah selanjutnya.
“Walaupun KI Sumbar diperpanjang, mereka tetap bekerja. Banyak sengketa informasi yang membutuhkan penyelesaian,” tambah Supardi.(gulo)