Padang- Selama ini pemerintah Sumatra Barat melakukan kerjasama dengan PT Graha Mas Citra Wisata selaku pengelola novotel bukittinggi
Untuk itu dalam pasal 100 ayat 1 huruf B Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa salah satu ruajg lingkup fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undang yang terkait dengan penyelenggaraan peraturan daerah.
Dengan demikian ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD tidak hanya pengawasan terhadap APBD. Perda dan peraturan kepala daerah,akan akan tetapi juga bisa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Perundang-undang yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah,Ujar Supardi saat pimpin rapat paripurna dalam penetapan rekomeni terhadap hasil pembahasan PT Graha Mas Citra Wisata,Kami(14/12/23)diruang sidang utama DPRD Sumbar dihadiri Sekda Provinsi Sumbat dan para Asisten,Ka Biro dan Kepala Dinas.(gulo)