Padang – Prof Eri Barlian didiskualifikasi dari pencalonannya sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat sehari sebelum Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) Dilaksanakan.
Dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikator Musorprov KONI Sumbar yang terdiri dari Togi P Tobing,Alexander Dino , Prof Eri Berlian melanggar surat edaran Menteri Dalam Negeri serta Peraturan Gubernur (Pergub).
“Dalam surat edaran Mendagri dan Pergub dijelaskan tidak boleh bakal calon ketua KONI menjabat jabatan publik, jabatan struktural, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Maka dari itu kami nyatakan Prof Eri Barlian tidak lulus verifikasi,”ungkap Ketua Verifikator Bakal Calon Musorprov KONI Sumbar Togi P Tobing pada wartawan Selasa (13/12).
Sementara itu diungkapkan Togi P Tobing, empat bakal calon lainnya sudah memenuhi persyaratan yang telah menjadi ketentuan. Seperti Handrianto, Syaiful, Kandris Asrin, dan H Febby Dt Bangso Nan Putiah.
Hanya saja ada dua cabang bakal calon yang mengalami sedikit permasalahan. Dirinya mencontohkan H Febby Dt Bangso Nan Putiah misalnya berdomisili di Bukittinggi dan dan Kandris Asrin yang terlupa menandatangani salah satu formulir.
“Awalnya permasalahan ada di H Febby Dt Bangso berdomisili di Bukittinggi, persyaratan umum harus berdomisili di Padang dan Kandris Asrin yang lupa tandatangan formulir pejabat publik atau struktural. Namun itu kita clear kan dan sudah tidak ada masalah lagi,hingga keduanya lulus verifikasi,”jelas Togi Tobing.
Ditempat sama, Ketua Panitia Musorprov KONI Sumbar Fazril Ale mengungkapkan persiapan panitia sudah 100 persen, baik dari segi peserta maupun sarana dan prasarana penyelenggaraan Musorprov.
Jika tidak ada aral melintang, Gubernur Sumbar Prof Irwan Prayitno bakal membuka langsung Musorprov KONI Sumbar Rabu 14 Desember di Pangeran Beach Hotel Padang.
Seperti diketahui, delapan orang mengambil formulir pendaftaran guna mengikuti pemilihan Ketua KONI Sumbar masa bakti 2017-2021. Kedelapan sosok dimakasud yakni Zakirman, Handrianto, Kandris Asrin, Prof Eri Barlian, Dr Argantos, Hartono, H Febby dt bangso, dan Syaiful.
Namun setelah panitia menunggu sampai 10 Desember, hanya lima calon yang mengembalikan formulir dimaksud. Kelimanya adalah Kandris Asrin, Eri Barlian, Syaiful, Handrianto, dan H Febby Dt Bangso.