Daerah  

Akses Jalan ke PPLP Sumbar Dipagari Pemilik Lahan

PADANG- Jalan akses dari Bypass ke Komplek Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) UPTD Keberbakatan Olahraga (KBOR) Dispora Sumbar sejak dua bulan belakangan ini tidak bisa dilalui. Pasalnya, akses jalan yang PPLP Sumbar di Sungai Sapih Kuranji itu diportal dengan lemari usang yang dipasang spanduk dilarang masuk.

Sehingga, akses jalan masuk ke komplek PPLP Sumbar tersebut terpaksa memutar dari arah belakang. Informasi dihimpun di lapangan jalan masuk ke PPLP dari arah Jalan Bypass itu diportal Khairul selaku pemilik sertifikat No. 4302/1984. Di Portal tersebut digelar spanduk bergkiskan, dilarang masuk merusak pagar atau barang lainnya tanpa se izin Bapak Khairul pemilik sertifikat No. 4302/1984, karena tanah ini dibeli tapi sampai sekarang belum dibayar sesuai dengan Pasal 551 KUHP.

Bahkan, akses jalan itu diportal sudah berlangsung sejak dua bulan lalu tepatnya sejak Desember 2021, namun permasalahan tersebut telah dilaporkan pihak Dispora Sumbar ke Polsek Kuranji. Akan tetapi hingga kemarin, portal yang ditempel spanduk itu masih berada lokasi.

Tidak itu saja, Khairul tidak saja memasangnya spanduk, akan tetapi juga melingkari tanah yang terdapat dalam sertifikat No.4302/1984 itu dengan tali. Sehingga, tali melingkar hingga lapangan sepakbola PPLP Dispora Sumbar tersebut.

Kepala UPTD Keberbakatan Olahraag (KBOR) Dispora Sumbar Rafli Efendi mengatakan, akses jalan PPLP dari Jalan Bypass tersebut diportal dengan spanduk dilarang masuk sejak dua bulan yang lalu. Katanya, yang memportal jalan masuk ke PPLP Sumbar tersebut lahanya masuk dalam Sertifikat No. 4302/1984, yang luasnya lebih kurang seribu meter peregi.
“Informasinya, sertifikat No. 4302/1984 dibeli salah seorang yang bernama Khairul, dari proses lelang bank. Karena lahannya belum diganti rugi, maka atas pemilik sertifikat ia memportalnya,” ujar Efendi, Jumat (26/2).

Dikatakan Efendi, menyangkut masalah ini Dispora Sumbar sudah melapor ke pihak berwajib Polsek Kuranji. Bahkan, persoalan ini sudah sampai ke meja perlemen di bilangan jalan KH Sulaiman. “Intinya,
Pemprov Sumbar melalui Dispora bersedia mengganti rugi jika ada kekuatan hukum yang memerintahkan untuk mengganti rugi, seperti keputusan pengadilan,” ujar Pendi.

Ditambahkan Efendi, katanya lahan tenpat berdirinya komplek PPLP Sumbar sebelumnya sudah digantirugi Pemko Padang yang saat itu dipimpin Syahrul Ujud. Selain itu katanya, lahan itu bukan lahan ulayat kaum akan tetpai tanah expervonding. “ Maka sebelum permasalahan ini belum selesai dengan Kahirul sebagai pemilik sertifikat No. 4302/1984 itu maka pegawai yang bekerja di PPLP terpaksa mempergnakan akses jalan dari dari barat,” uajr Efendi. (*naldi)