Soal Pungutan di SMAN 5 Padang, Suryanto:Apapun Bentuk Pungutan Dilaran
PADANG-Menyangkut pungutan yang dilakukan terhadap wali murid siswa di SMAN 5 Padang mendapatkan tanggapan serius dari Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Bahkan, Kabid SMA Disdik Sumbar Suryanto langsung mwngucapkan istifar, astaghfirullah Alhazim.
“Ya, tidak bolehlah sekolah melakukan pungutan, yang boleh melakukan itu adalah Komite. Walaupun itu komite yang melakukan namun bukan pungutan namanya, tapi sumbangan,” ungkap Kabid SMA Disdik Sumbar Suryanto, via handphone – nya, Sabtu (5/2/2022).
Dikatakan Suryanto, mendengar ada informasi soal praktek pungutan terhadap wali murid siswa di SMAN 5 Padang, ia akan segera memanggil Kepala SMAN 5 Padang. Ia bakal mempertanyakan menyangkut masalah pungutan tersebut. “Selain itu pemanggilan tersebut bagian dari sikap tabayun sebagai umat Muslim,” ujar Suryanto, mantan Kepala SMAN 1 Sumbar di Padangpanjang ini.
Dikatakan Suryanto, apapun namanya atas nama pungutan dilarang sekolah melakukannya. Apakah itu atas nama bimbingan belajar (Bimbel) tetap dilarang, karena telah melanggar regulasinya Permendikbud No. 75 /2016 tentang Komite.
Jangan pungutan atas nama Bimbel, juga pungutan terhadap OSIS dan pungutan guna pembangunan mushalla. Namun, beda persoalannya jika Komite melakukan atas nama mengumpulkan sumbangan terhadap wali murid itu diperbolehkan.
Sudah ditegaskan dalam Permendikbud No. 75 /2016 tersebut jelas – jelas diatur sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap wali murid siswa. Sementara, dalam regulasi tersebut sekolah hanya diperbolehkan mengambil sumbangan kepada wali murid.
Hal iru sesuai dengan Permedikbud No. 75 /2016 tentang Komite. Terutama Pasal (2), penggalangan dana dan sumberdaya pendidikan lainnya, sebagaimana dimaksud ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Namun, jika jumlah dipatok setiap siswa, berarti itu sama saja dengan pungutan.
Sebelumnya, Kepala SMAN 5 Padang Azwarman mengaku, melakukan pemungutan terhadap wali murid kelas XII untuk kegiatan bimbingan belajar (Bimbel) sebanyak 10 kali pertemuan. Sehingga, saat pertemuan dengan Wali murid yang dilakukan awal Januari 2022 tersebut didukung para wali.
“Bahkan, wali murid membuat surat pernyataan untuk mendukung pungutan tersebut,” ujar Azwarman.
Azwarman mengaku, telah berkoordinasi dengan pengurus komite. Tapi, berkoordinasi dengan ketua Komite hanya sekadar lisan, saja, tanpa disurati dengan tulisan. (*)