Padang-Kejaksaan Negeri Padang minta kepada tiga tersangka pengembat dana hibah APBD KONI Padang segera mengembalikan hasil korupsinya. Jika tidak, tentu akan menerima sanksi hukum yang berat.
“ Kita menunggu itikad baik dari tiga tersangka untuk pengembalian kerugian negara. Jika tidak kooperatif, tentu akan ada konsekuensi hukum yang berat,” ujar Kasi Pidsus Kejari Padang, Therry Gutama, Senin (24/1/22).
Saat ini Kejari Padang telah menetapkan tiga tersangka yaitu, A, D dan N, atas perbuatanya itu negara dirugikan Rp 2,5 M. Meski tersangka mereka tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2, pasal 3 pasal 5 dan pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 9 UU RI nomor 20 tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Maksimal hukuman 20 tahun dan minimal 4 tahun.
Meski A ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak mengganggu aktivitasnya sebagai Ketua KONI Sumbar. Sebab, secara organisasi tidak melanggar AD/ ART, lagi pula pimpinan cabang olahraga merasa nyaman dipimpin oleh tersangka.”Saya tidak banyak komentar, cuma bisa ketawa saja melihat kenyamanan ini,” ujar Syaiful Yahum, SH. M.hum Ketua Pemuda Demokrat Indonesia, Sumbar.
Untuk menuntaskan kasus ini, Kejari Padang diburu waktu membikin pemberkasan agar sampai ke Pengadilan. Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana, Therry Gutama yang didampingi Kasi Intel Roni Saputra mengatakan, saat ini sedang lakukan pemberkasan dan masih ada sejumlah saksi yang kembali diperiksa dalam merampungkan berkas-berkas yang perlu dilengkapi sebelum dilimpahkan untuk menjalani persidangan.
“Mohon doa dan dukungannya kita akan mengusut tuntas kasus tersebut, secara profesional dan proporsional, serta menjerat siapa saja yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum,” ucapnya. (almadi)