Padang-Kasus korupsi dana hibah KONI Padang priode 2018-2020, tiga tersangkanya sudah ditetapkan Kejari Padang. Anggota DPRD Sumbar, Nofrizon mendesak secepatnya dituntaskan, karena berdampak kepada program kerja KONI Sumbar.
Pada jumpa pers akhir tahun 2021, Kejari menetapkan tiga tersangka A, D dan N, namun mereka belum ditahan karena dinilai kooperatif, sedangkan negara dirugikan sebesar Rp 2,5 M. Saat ini kejaksaan masih memanggil sebanyak 30 cabang olahraga untuk diminta sebagai saksi.
“Kalau sudah ditetapkan tersangka mestinya Ketua KONI tersebut mundur secara baik-baik. Saya juga heran kenapa dia tidak mau mundur di KONI Sumbar. Harusnya dia punya etika dan moral,” ujar Nofrizon anggota Komisi V DPRD Sumbar, Senin (17/1/22).
Anggota Komisi V, kata Novrizon sempat kecewa dengan prilaku pengurus KONI Sumbar. Minggu lalu, mereka diundang untuk rapat mengenai program kerja tahun 2022, tapi tidak ada yang datang.” Sementara yang lain seperti Kadispora hadir, entah mungkin dia malu,” sebutnya.
Kalau begini kondisinya, kata Novrizon dia mendesak Kejari Padang menuntaskan secepatnya kasus tersebut.”Kalau dia harus ditahan, dengan alat bukti yang cukup, ya harus mundur sebagai ketua KONI,” ujarnya.
Nofrizon juga mendukung dilakukan mosi tidak percaya oleh pengprov, agar kepengurusan KONI Sumbar diganti,” sekarang kita serahkan mekanismenya kepada cabang olahraga selaku pemegang hak suara. Saya sebagai anggota DPRD siap mendorong digelarnya Musprovlub KONI,” ucapnya. (almadi)