Daerah  

Hari Anti Korupsi Sedunia, Semen Padang Gelar Webinar SMAP

PADANG- Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, PT Semen Padang menggelar webinar Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Perusahaan Sebagai Bentuk Komitmen Pencegahan Korupsi, pada Senin (27/12/2021).

Webinar dengan tema “Satu Padu Bangun Budaya Anti Korupsi” itu dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Dr. Anwarudin Sulistiyono, dan BoA and Co Founder PT Proxsis Solusi Bisnis, Roni Sulistyo Sutrisno, S.T., CLA sebagai pemateri.

Dibuka oleh Plt Dirut PT Semen Padang Asri Mukhtar, webinar tersebut diikuti seluruh Dewan Komisaris PT Semen Padang dan juga Direktur Keuangan PT Semen Padang, Tubagus Muhammad Dharury, staf pimpinan dan karyawan, serta mitra perusahaan yang terdiri dari vendor dan distributor. Webinar tersebut juga diikuti jajaran Kejaksaan Tinggi Sumbar, yaitu Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Suyanto, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Aidil, serta Koordinator Bidang Pidana Khusus Basril dan Sigit.

Asri Mukhtar dalam sambutannya mengatakan, webinar SMAP ini adalah sebagai salah satu bentuk komitmen Dewan Komisaris, Direksi serta karyawan PT Semen Padang dalam mengimplementasikan SMAP berbasiskan SNI ISO 37001:2016 yang dimulai pada tahun ini.

Tentunya, dengan adanya komitmen penerapan SMAP ini, proses bisnis dari fungsi-fungsi di dalam perusahaan yang berhubungan dengan pihak eksternal perusahaan telah diidentikasi risiko penyuapan dan dirumuskan mitigasi risikonya.

Namun begitu, penerapan SMAP tidak akan efektif bila hanya dijalankan insan perusahaan saja. Penerapan SMAP ini juga sangat membutuhkan Komitmen dan dukungan dari semua pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan PT Semen Padang.

“Jadi, dengan adanya SMAP berbasis SNI ISO 37001 tersebut, maka diharapkan akan semakin memperkuat apa yang telah perusahaan lakukan sebelumnya, guna mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Asri Mukhtar.

Pada dasarnya, sebut Asri Mukhtar, PT Semen Padang telah memiliki pedoman, prosedur, sosialisasi rutin dan tools yang mendukung untuk mewujudkan PT Semen Padang yang bersih dari tindakan kecurangan dan penyuapan, seperti adanya Whistle Blowing System (WBS), penunjukan Risk Owner dan GCG Officer untuk mengawal pengelolaan risiko dan GCG di masing-masing Unit kerja.

Bahkan pada tahun 2021, Perusahaan menerima 1 laporan penerimaan gratifikasi dari karyawan yang diberikan oleh rekanan. Sedangkan untuk laporan tindakan kecurangan melalui WBS pada 2021, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk kepada WBS officer.

“Kami mengapresiasi adanya laporan ini, karena membuktikan bahwa karyawan PT Semen Padang sudah sangat mengerti bahwa penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan, dan harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi yang ada di PT Semen Padang,” ujarnya.

Komisaris Utama PT Semen Padang Mohammad Agus Samsudin, menyampaikan terimakasih kepada Kajati Sumbar dan BoA and Co Founder PT Proxsis Solusi Bisnis yang hadir meluangkan waktunya untuk menjadi pemateri pada seminar tentang korupsi yang digelar secara virtual ini.

“Bicara anti korupsi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya kita semuanya untuk melakukan apa yang disebut dengan governance. Bagaimana kita semua menjadi identiti yang bagus dan itu dimulai dari diri sendiri. Saya berkeyakinan bahwa teman-teman di PT Semen Padang sudah melakukannya dengan baik,” katanya.

Kajati Sumbar Dr. Anwarudin Sulistiyono mengapresiasi kegiatan yang dilakukan PT Semen Padang dalam rangka Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember.

“Saya apresiasi kegiatan yang digelar PT Semen Padang ini. Ayo, mari berlomba-lomba dalam kebaikan. Ayo jangan korupsi, dan jangan bosan-bosan serta lelah untuk berbuat baik,” kata Anwarudin.

Kejaksaan sebagai salah satu penegak hukum, sebut Anwarudin, rada-rada capek, karena semakin ditindak semakin banyak yang melakukan pidana korupsi. Bahkan, sinyalemen dari Tokoh Proklamator Bung Hatta sekitar tahun 1970-an juga telah memberikan warning, yaitu korupsi telah membudaya di Indonesia.

“Warning dari Bung Hatta yang itu harus dimaknai bahwa ini suatu peringatan. Kalau budaya, bangsa Indonesia seharusnya tidak punya budaya korupsi. Cuma memang kok intensitasnya sudah di segala lini,” ujarnya

Mantan Wakajati Jawa Timur itu juga mengapresiasi PT Semen Padang yang telah berikhtiar terus untuk melakukan suatu upaya-upaya dalam rangka GCG yang tentunya akan mengeliminir mengenai adanya froud, gratifikasi dan lain sebagainya.

Untuk itu, kepada manajemen PT Semen Padang dan insan perusahaan, teruslah meningkatkan dan mensinergikan sistem-sistem yang sudah dibuat, seperti WBS yang menurutnya merupakan langkah-langkah mewujudkan GCG di PT Semen Padang yang notabenane merupakan perusahaan kebanggaan bangsa Indonesia.

“Apa yang telah dilakukan PT Semen Padang ini sudah sangat bagus, saya apresiet, dan ini sejalan dengan Intruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan pemberantasan Korupsi, serta Peraturan Presiden No 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi,” berbernya.

Terkait manfaat ISO 37001:2016, Anwarudin pun memaparkan 6 prinsip dasarnya. Pertama, proporsional prosedur, yaitu harus taat dan dipertanggungjawabkan, serta dilaksanakan atau diimplementasikan. Kedua adalah komitmen pimpinan. Menurutnya, komitmen pimpinan itu sangat penting, dan PT Semen Padang menurutnya sangat komit mengimplementasikannya.

Kemudian yang ketiga dan seterusnya, adalah manajemen resiko, due diligence, komunikasi, serta monitor dan evaluasi.
Sedangkan manfaat dari ISO 37001 ini adalah untuk mencegah tindak pidana korupsi, menyelamatkan innocent people, membangun islan of integrity, membangun budaya integritas dan membangun citra korporasi.

“Tindak pidana korupsi suatu hal serius dan khusus di Indonesia, korupsi sudah merampas hak-hak ekonomi rakyat, hak-hak ekonomi negara, dan hak-hak tentang pembangunan di masyarakat Indonesia yang tujuannya sebagaimana dalam konstitusi adalah masyarakat yang adil dan makmur,” katanya.

Anwarudin juga memaparkan tindak pidana korupsi. Kata dia, UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa korupsi identik dengan suap. Menurutnya, suap itu terdiri dari dua, suap aktif (memberi suap) dan suap pasif (menerima suap).

Kemudian, korupsi juga terjadi pada penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi, termasuk kerugian keuangan negara atau kerugian eknomi negara. “Bahkan, sekarang ini kami tidak lagi fokus hanya pada kerugian keuangan negara, tapi juga fokus pada kerugian ekonomi negara,” ujarnya.

Melalui kegiatan webinar ini, Anwarudin meminta PT Semen Padang untuk terus melakukan pencegahan agar tidak terjadinya tindak pidana korupsi dengan meningkatkan kerjasama dengan instasi penegak hukum, meningkatkan pengembangan standar dan prosedur yang dirancang untuk menjaga integritas perusahaan.

“Selain itu, terus juga meningkatkan transparansi pada perusahaan, di samping tetap memprihatinkan prinsip business judgement rule dan good corporate governance dalam setiap pengambilan keputusan,” tuturnya.

Sementara itu, BoA and Co Founder PT Proxsis Solusi Bisnis, Roni Sulistyo Sutrisno memaparkan dasar hukum penerapan SMAP di lingkungan BUMN. Kata dia, SMAP bukan suatu yang baru, tapi penting diterapkan untuk mencegah dan memberantas penyuapan dan korupsi di BUMN.

Ada sejumlah regulasi tentang penerapan SMAP ini. Di antaranya, UU No.11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan, UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Regulasi lainnya, Perpres No.54 tahun 2018, serta Surat Menteri BUMN S-35/MBU/02/2020 tentang Pelaksanaan Perpres No.54 tahun 2018 dan Surat Menteri BMUN S-17/S.MBU/02/2020 tentang Sertifikasi ISO 37001 SMAP di BUMN,” katanya.

Sejumlah regulasi tersebut, katanya, diharapkan juga dapat menekan atau meminimalisir terjadinya penyuapan dan korupsi, apalagi hasil survey persepsi tahun 2020 yang dilakukan Transparancy International menyebut bahwa penyuapan dan korupsi di Indonesia, berada pada score 37 dari 100 dan rangking 102 dari 180 negara.

“Ini PR besar, alhamdulillah Kementerian BUMN sudah mencetus diri. Dan kabarnya juga sudah mulai diikuti Kementerian keuangan, Direktorat Jenderal Bea Cukai. Mudah-mudahan semakin banyak menerapkan SMAP ini, survei persepsi penyuapan dan korupsi di Indonesia bisa semakin baik,” ujarnya.

Di akhir webinar dilaksanakan kegiatan pengisian kuesioner pemahaman SMAP stakeholders, dan penandatanganan komitmen dukungan stakeholder terhadap penerapan SMAP di PT Semen Padang. (almadi)