Daerah  

Verry Mulyadi : Menyurati PT Semen Indonesia Tuntut Realisasi Kompensasi Batu Kapur

Padang—Verry Mulyadi menyurati Direktur Utama PT Semen Indonesia selaku pemegang saham PT Semen Padang, terkait perjanjian dengan Nagari Lubuk Kilangan yang telah disepakati namun minim realisasinya.

“Sampai sekarang tidak pernah ada realisasi perjanjian yang dibuat sebelumnya. Kita sudah melayangkan surat tuntutan ke Direktur Utama PT. Semen Indonesia selaku pemegang saham PT. Semen Padang. Juga ditembuskan ke Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Komisi VI DPR RI,” ujar Verry yang juga Ketua Satgas P2KBML & KPPSML, Jum’at (24/12/21).

Tuntutan dari nagari tersebut yakni, kompensasi atas pengambilan lime stone, (belum termasuk bahan baku tambang lainnya) di Bukit Karang Putih, untuk memberikan kompensasi Rp 20 ribu per ton, selaras dengan surat KPK No. B8054/KSP.00/10/16/10/2018, tertanggal 18 Oktober 2018 dengan poin tidak mempermasalahkan kompensasi.

Semen Padang melakukan pengurusan Izin Wilayah (WIUP) ke Kementerian ESDM dan pengurusan izin IUP eksplorasi dan IUP produksi di BKPM untuk beberapa jenis mineral batu kapur seperti silika, clay, basal dan granit, yang mana sesuai undang-undang harus ada sosialisasi dan permintaan tertulis kepada pemangku adat, masyarakat lingkungan tambang berada.

“Sebelumnya PT Semen Padang tidak pernah menyurati ninik mamak kami untuk eksplorasi tersebut. Ninik mamak adalah pemegang kekuasaan tertitingi di ulayat , maka PT. Semen Padang harus segera menyelesaikan permasalahan itu dengan satgas P2KBML & KPPSML yang sudah dibentuk dan di SK kan oleh KAN,” ucapnya.

Karena keberadaan perusahaan berada di tanah ulayat dan telah dilakukan eksplorasi untuk komersil, maka perusahaan harus menempatkan salah seorang anak nagari di jajaran Komisari PT. Semen Padang dan termasuk di anak-anak perusahaan Semen Padang.

Untuk itu, satgas P2KBML & KPPSML meminta ada pejabat yang berkompeten dalam mengambil keputusan dalam segala lini pengadaan dan berkantor di Semen Padang sehingga memahami keseimbangan vendor luar dan vendor anak nagari. Serta ada dua tuntutan lainnya yang pro terhadap nagari dan anak Nagari Lubuk Kilangan.

“Semua tuntutan yang disampaikan itu sudah berdasarkan kesepakatan bersama, dan pihak perusahaan dulunya menyanggupi,” sebutnya. Ia menambahkan, dari kesepakatan dan sudah dibahas dalam rapat  baru beberapa poin tuntutan direalisasikan. Dikarenakan RUPS sudah selesai sehingga usulan untuk menunjuk salah satu anak nagari menjadi komisaris perusahaan harus menunggu RUPS berikutnya, maka anak nagari diberikan posisi penasehat direktur untuk sementara. Namun sampai kini realisasi menjadikan anak nagari sebagai komisaris belum pernah terwujud.

Sementara untuk kompensasi tanah ulayat, pihak PT. Semen Padang dengan tim nagari kala itu mencari landasan hukum yang tepat dalam penerimaan kompensasi ini, agar tidak salah nanti penyalurannya, maka dilakukan konsultasi hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan instansi terkait lainnya.

Untuk menunggu hal itu maka diberikanlah Program khusus (Proyek Fisik ) bagi nagari, hingga sekarang ada beberapa proyek pembangunan yang sudah dilaksanakan. Dalam rentan konsultasi dengan KPK itu, diberikan program khusus pembangunan nagari. Namun program khusus itu bukanlah bentuk kompensasi yang dimaksud. Karena kompensasi wajib diberikan dan direalisasikan Semen Padang sesuai kesepakatan.

Verry menambahkan, kompensasi tidak boleh disamakan dengan CSR. Jika disamakan, menurut Verry, semua itu tidak imbang, mengingat banyak kekayaaan Nagari Lubuk Kilangan yang dikeruk, namun tidak memberikan efek timbal balik yang sepadan ke nagari dan anak nagari.

Mantan Exco PSSI ini menjelaskan, semua yang dikeruk oleh perusahaan adalah milik nagari, bukan milik PT. Semen Padang. Dan selama ini tidak pernah Nagari Lubuk Kilangan menjual ulayatnya.”Yang ada itu hanya Hak Guna Usaha (HGU), jadi ulayat nagari tetap milik nagari, bukan milik perusahaan. Perusahaan hanya memproduksi di sini,” tegasnya.

Verry yang juga merupakan tokoh dan anak Nagari Lubuk Kilangan ini mengatakan, Satgas Penanganan Perjanjian Kompensasi Batu Kapur, Mineral Lainnya dan Kesepakatan Pemberdayaan Perusahaan Anak Nagari Serta Sumber Daya Masyarakat Lingkungan Setempat, Lubuk Kilangan, Kota Padang merupakan satgas yang berperan penting dalam keberlangsungan nagari dan hubungan dengan perusahaan.

Mengapa wewenang penuh diberikan ke Satgas P2KBML & KPPSML, Verry menjelaskan, dulunya pada 2017 muncul persoalan KAN/ninik mamak dengan perusahaan tidak menemui titik sepakat. KAN kemudian melayangkan surat Nomor 018/KAN-LK-2017 tentang Pernyataan Sikap Nagari Lubuk Kilangan tentang Tanah Ulayat di PT Semen Padang. Surat itu ditujukan ke Direktur PT Semen Indonesia yang menanungi PT Semen Padang.

Salah satu poin penting dalam surat itu berbunyi, ” kami atas nama ninik mamak tidak pernah menyerahkan tanah ulayat kami ke PT Semen Indinosia.”  Selain itu juga ada poin pernyataan sikap yang berbunyi “Kami tidak setuju segala sesuatu perjanjian yang dibuat dengan PT Semen Padang, namun keputusan perjanjian ada di PT. Semen Indonesia.”.

Serta ada beberapa poin pernyataan sikap yang penting lainnya. Surat pernyataan itu juga ditembuskan ke Menteri BUMN, Gubernur Sumbar dan Ketua DPRD Sumbar kala itu. Atas dasar surat pernyataan sikap itulah kata Verry ia diminta ninik mamak memperjuangkannya. Hatinya kemudian tergerak karena ia juga merupakan anak Nagari Lubuk Kilangan. Padahal saat itu, ia sedang sibuk mengurusi PSSI.

Verry saat itu bersama Andre Rosiade dan Refrizal selaku tokoh masyarakat Sumbar di Pusat meminta bertemu dengan Deputi Bidang Logistik dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Abdullah bersama Ambra Samal, Deputi Bidang Infrastruktur dan Bisnis. Selain itu juga hadir Direktur Utama PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk, Hendi Prio Santoso, Direktur PT. Semen Padang Yosviandri. Kemudian juga hadir Ketua KAN Lubuk Kilangan Basri Dt Rajo Usali,

Dari ninik mamak hadir H. Asril Adjis, Armensyah Dt Gadang, pewakilan tokoh nagari dan juga tokoh masyarakat Kamaruzaman, Rizal Jeazs dan perantau Minang kala itu. Dari pertemuan itulah sejumlah kesepakatan yang berpihak kepada nagari lahir. “Seperti salah satunya yang sudah disebutkan tadi yakni menempatkan anak nagari pada jajaran Komisaris PT Semen Padang,” ujarnya.

Verry Mulyadi mengatakan, setelah pertemuan itu maka diputuskan, dibentuk Satgas Penanganan Perjanjian Kompensasi Batu Kapur, Mineral Lainnya dan Kesepakatan Pemberdayaan Perusahaan Anak Nagari Serta Sumber Daya Masyarakat Lingkungan Setempat, Lubuk Kilangan, Kota Padang yang di SK kan oleh KAN Lubuk Kilangan dengan Nomor 030/KAN -LK/2021 yang memutuskan dirinya menjadi ketua Satgas.

Kemudian dalam SK tersebut ditetapkan dengan jelas Verry Mulyadi diberikan wewenang penuh untuk negoisasi dan kerjasama sesuai nota kesepahaman yang disepakati. Keputusan itupun berlaku sejak ditetapkan dan tidak pernah berubah sampai saat ini.

Ia menyebutkan, itu sekilas lahirnya satgas yang dipimpinnya saat ini. Satgas P2KBML & KPPSML yang punya peran penting untuk nagari dan hajat masyarakat banyak. Bahkan satgas sudah ia gerakkan semaksimal mungkin untuk berbaur dan menaungi masyarakat Lubuk Kilangan.

Bahkan beberapa waktu lalu, Verry dan anggota Satgas P2KBML & KPPSML lainnya berkolaborasi dengan Polresta Padang sukses menggelar giat Sumbar Sadar Vaksin (Sumdarsin) untuk masyarakat di Lubuk Kilangan. Yang kegiatan dipusatkan di Pasar Bandar Buat. “Ke depan kinerja Satgas P2KBML & KPPSML akan terus diperkuat sehingga menjadi penerang bagi nagari,” ujar pria yang juga Plt Ketua Pengda IOF Sumbar ini.

Dia meminta PT. Semen Indonesia pemegang saham PT Semen Padang bisa menetapkan kompensasi yang harus diberikan ke nagari. Jika tidak berpatok pada ke kesepakatan sebelumnya, maka tentukan berapa per tahunnya yang harus diberikan ke nagari.

“Kita meminta program khusus dilanjutkan dan ada biaya yang jelas dan khusus pertahunnya untuk nagari. Karena menurut kita harus ada kompensasi Rp 20 ribu per ton batu kapur. Jadi kita minta ke perusahaan, kompensasi ini didudukan secepatnya, boleh dalam bentuk program khusus yang jelas penganggaran setiap tahunnya. Dan ini harus dibedakan, program antara khusus dan program CSR yang dijalankan forum nagari,” beber lulusan sarjana hukum ini.

Ia juga menekankan agar perusahaan tidak menyamakan Satgas dengan forum nagari. Selama ini perusahaan menyalurkan CSR ke forum nagari, menurutnya itu jangan disamakan dengan kompensasi yang disepakati dulunya. Agar pihak perusahaan juga merealisasikan poin perjanjian lainnya yakni mengangkat komisaris dari nagari yang direkomendasikan KAN.

Kini ia mewakili Satgas P2KBML & KPPSML menunggu  jawaban tertulis dari manajemen PT Semen Indonesia. Lebih jauh disampaikan Verry, saat ini ia telah mengirimkan surat ke Kementerian ESDM terkait peninjauan kembali izin wilayah (WIUP).

Semen Padang telah melakukan dan memanfaatkan batu kapur di Karang Putih. Namun juga ditemukan mineral lainnya yakni granit, batu basal, silika dan clay. Saat ini Semen Padang coba mengajukan izin wilayah (WIUP) ke kementerian. Untuk itu ia berharap surat peninjaun izin wilayah itu bisa dipelajari kembali oleh kementerian.”Kita berharap pak menteri meninjau kembali WIUP yang diajukan Semen Padang,” ujarnya.

Selain itu, Satgas P2KBML & KPPSML juga mengirimkan surat permohonan penundaan IUP ekplorasi dan IUP produksi PT Semen Padang di tanah ulayat Nagari Lubuk Kilangan. Karena ninik mamak atau nagari hanya membolehkan untuk pengolaan batu kapur bukan bahan mineral lainnya. “Semoga surat kita sesegera mungkin direspon oleh kementerian dan dicarikan solusi yang terbaik, termasuk berbagai persoalan seperti kompensasi tanah ulayat,”pungkasnya.(almadi)