Kejaksaan Negeri Padang dan tim ahlinya diluar dugaan memeriksa gedung laboratorium UNP (Universiras Negeri Padang). Kedatangan penyidik itu sempat bikin kaget Satpam dan pimpinan Perguruan Tinggi, Jumat (13/3).
Mangkraknya pembangunan gedung Laboratorium Olahraga Universitas Negeri Padang yang merugikan negara Rp 16 miliar mirip dengan kasus Hambalangnya Bogor. Wajar pihak penegak hukum tidak ada kata tawar menawar kasus yang merugikan keuangan negara itu. Kerja cepat Kejaksaan mengusut siapa yang jadi “lakon” pada proyek tersebut jadi perhatian masyarakat.
Wakil Rekor II UNP, Ir. Drs. Syahril, ST., MSCE, Ph.D menyebutkan, tidak ada masalah datangnya Kejaksaan memeriksa gedung labor yang jadi perhatian penegak hukum.”Biarkan saja pihak Kejaksaan datang memeriksa. Ini menguntungkan bagi UNP karena akan tahu siapa yang salah,” ujarnya ketika dikonfirmasi.
Syahril menyambut baik penyidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan, karena yang bertanggungjawab mangkraknya pembangunan gedung itu adalah kontraktor.”Jadi penyidikan ini sangat beruntungUNP, karena dapat bangunan yang baik. Kalau mereka menyalahi aturan tentu kontraktor yang betanggungjawab,”ucapnya.
Disinggung ada keterlibatan rektor dengan kasus mangkraknya gedung tersebut. Syahril menjelaskan, kasus tersebut tidak ada hubungan dengan rektor.”Masalah ini tidak ada hubungan dengan rektor,”sebutnya.
Jika tidak ada hubungan dengan rektor, kenapa dia sempat dipanggil Kejaksaan untuk diminnta keterangan bulan lalu. Dengan suara datar Syharil menjelaskan dia dipanggil pihak Kejaksaan untuk diminta keterangan soal kebijakan.”Jadi saya tidak diperiksa cuma diminta keterangan soal kebijakan,” katanya.
Sebelumnya, tim ahli dari Kejari Padang sudah melakukan penyidikan bangunan yang tiap hari didatangi burung walet itu. Usai melakukan pemeriksaan tim ahli tersebut keluar membawa beberapa batang besi, dimasukkan kedalam mobil Honda CRV berwarna hitam,sebagai sampel bangunan yang tengah bermasalah itu.
Ketika ditanya salah seorang tim ahli dari Kejari Padang yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan sedang melakukan pemeriksaan lapangan di Laboratorium Olahraga kampus yang terletak di Air Tawar itu. Namun dirinya menolak berkomentar lebih lanjut terhadap progres pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan, sembari meminta awak media agar bersabar menunggu hasil pemeriksaan ..
Selain itu juga Kejari Padang masih memiliki komitmen tinggi melanjutkan kasus dugaan penyimpangan pembangunan Laboratorium Olahraga Universitas Negeri Padang itu. Kendati tahapan pemeriksaan kasus ‘hambalang’ nya Universitas Negeri Padang berjalan dengan pelan, namun memperlihatkan progres cukup menggembirakan.
Kronologis gagalnya proyek pembangunan laboratorium olahraga UNP tahun 2019 tersebut, pihak UNP melakukan perkerjaan jasa kontruksi pembangunan gedung labor olahraga, bersumber dari Badan Layanan Umum (BLU) Univesitas, dengan nilai anggaran sekitar Rp16 miliar lebih. Proses pelelangan proyek tersebut dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Univesitas Negeri Padang.
Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Bangun Cipta Andalas Mandiri dengan masa kerja 180 hari, perkerjaan mulai terhitung pada 10 Januari 2019. Namun dalam perjalanan rupanya melebihi batas waktu 180 hari kerja. Bahkan sudah diberi tenggat waktu tidak juga selesai.
Ketika dilihat dilapangan bangunan tersebut baru mencapai sekitar 62 persen. Dan diduga terdapat penyimpangan dimana spesifikasi tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), senilai Rp 16.522.360.000. Pengumpulan bukti-bukti serta keterangan saksi pun dilakukan secara maraton oleh Kejaksaan. Sejumlah saksi sudah diperiksa yaitu, Wakil Rektor II UNP Prof Syahril, Afhalisma selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Devi Yunita Bendahara PPK, Konsultan Pengawas, serta Konsultan Pelaksana. Baru-baru ini, Kejari memanggil Kabag Umum, Suhardi dan Kasubag Keuangan UNP, Yudi Satria Pangasaro.(tim)