Bekerja keras, bergerak cepat dan bertindak tepat, yang merupakan semboyan orang PU ini sepertinya telah diaplikasikan penuh oleh segenap jajaran Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V.
Betapa tidak, awal tahun 2020 ini, BWS Sumatera V sudah tiga kali tandatangan kontrak paket pekerjaan, dengan kondisi tersebut diprediksi pelaksanaan pekerjaan bisa lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
Penandatanganan Paket Pekerjaan Kontraktual ketiga di Tahun Anggaran 2020 ini berlangsung, Rabu, (12/2/2020). Pada kesempatan itu turut hadir Kasubdit Irigasi dan Rawa Wilayah Barat, Ir. Adjat Koesdijono, M.Si, dia hadir disela-sela kunjungan lapangannya ke wilayah kerja BWS Sumatera V.
“Sudah 3x Tanda Tangan Kontrak ini merupakan Prestasi di BWS Sumatera V. Karna sesuai dengan instruksi Menteri dan juga Presiden terkait lelang dini,” ujarnya.
Ditegaskan Adjat, ketuntasan konstruksi dan ketuntasan fungsi adalah target yang harus dicapai setelah memperhitungkan kualitas dan waktu pekerjaan.
Kepala BWS Sumatera V, Maryadi Utama, ST, M.Si, terus mendorong dan memotivasi seluruh jajarannya untuk bekerja lebih giat dalam menyelesaikan pekerjaan yang telah terkontrak.
Pada penandatanganan kontrak kali ini, tercatat 3 Paket pekerjaan Konstruksi, 3 Paket pekerjaan Supervisi, dan 1 Paket penyusunan PAI yang tersebat di 3 Satuan kerja, yakni SNVT PJA WS Batanghari Provinsi Sumatera Barat, SNVT PJPA WS Batanghari Provinsi Sumatera , dan Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA BWS Sumatera V. Sebanyak 7 Paket yang terkontrak per tanggal hari ini, terus diberikan PR oleh kepala Balai.
Dalam Sambutannya, Maryadi mengingatkan kepada Para Kepala Satker, PPK hingga Pihak penyedia jasa konstruksi dan konsultan untuk terus berkoordinasi, bekerja sama, karena telah berada dalam satu perahu yang bertujuan menyelesaikan pekerjaan masing-masing. Maryadi juga menambahkan, tidak ada alasan cuaca bagi pekerjaan dilapangan. Semua pihak harus bekerja keras agar tercapai ketepatan mutu, biaya, dan manfaat.
“Kita harus tegas dan memberlakukan sanksi bila terjadi keterlambatan atau permasalahan, dimulai secara runut dari teguran, SCM, hingga putus kontrak bila perlu,” kata Maryadi. (Hum/edY)