Padang – Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat mengadakan acara Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kampanye Imunisasi Measless Rubella (MR) di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (8/1/2019).
Dalam arahan Wagub Nasrul Abit menyampaikan, pemahaman terhadap imunisasi untuk mencegah Measless Rubella (MR) di Sumbar masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun imunisasi untuk mencegah Measless Rubella (MR) tetap dilanjutkan, tetapi tidak ada paksaan bagi orang tua untuk melakukan imunisasi.
Untuk itu, Ia berharap masyarakat dapat memahami persoalan ini dengan seksama, terlebih lagi sudah ada rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan vaksin MR itu dilakukan, khususnya untuk masyarakat Islam di Sumbar, harus dilakukan dengan sukarela.
“Vaksin MR ini dilakukan apabila ada yang terkena penyakit rubella diperbolehkan, ini akan menjadi mubah, tetapi kalau ada masyarakat yang tidak mau, tentu tidak dapat dipaksakan namun pelaksanaannya tetap dilakukan di seluruh daerah,” ucap NA.
Pihaknya berharap dari dinas kesehatan dapat mencari vaksin yang halal, agar masyarakat tidak takut dan merasa was-was lagi terkait kandungan vaksin tersebut.
Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar mengatakan, dalam penggunaan Vaksin MR tersebut secara islam hukumnya haram, namun dibolehkan karena alasan sebab kedaruratan.
“Kami MUI Sumbar meminta agar petugas di lapangan tidak main paksa dan menjadi keharusan atau wajib untuk melakukan imunisasi MR, harus ada izin orangtuanya. Itu hak orangtua yang bertanggung jawab terhadap anaknya lahir dan batin,” kata buya Gurizal.(ridho)