Padang- Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Suwirpen Suib mengatakan akan memperjuangkan aspirasi dari berbagai organisasi tenaga kesehatan, perihal penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
“Kami mendukung sepenuhnya dan memperjuangkan aspirasi yang telah disampaikan oleh tenaga kesehatan di Sumatera Barat dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa untuk menolak dan menghentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus law,”.
Hali itu disampaikan Suwirpen Suib usai berdialog bersama perwakilan massa dari Aset Bangsa di Ruang Khusus I DPRD Sumbar , Senin 8 Mei 2023.Pernyataan Suwirpen Suib itu disaksikan perwakilan tenaga kesehatan.
Selain Suwirpen, sejumlah anggota DPRD lainnya juga berjanji akan menyuarakan aspirasi tenaga kesehatan ke DPR RI, diantaranya Ketua Komisi V DPRD Sumbar Daswanto, Ketua Komisi I DPRD Sumbar Sawal, Ketua Fraksi PKS Nurfirman Wansyah, lalu Ketua Fraksi PAN Muhayatul.
Suwirpen berjanji bahwa surat pernyataan penolakan RUU Kesehatan itu akan disampaikan ke DPR RI.”Hari ini juga akan sampaikan ke DPR RI,”ujarnya. Diantara organisasi profesi kesehatan yang tergabung dalam Aset Bangsa itu ialah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Digi Indonesia (PDGI) serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Koordinator aksi Aset Bangsa Sumbar, Alex Kontesa mengatakan, terdapat berbagai alasan pihak nakes menolak RUU Kesehatan. Pertama, RUU Kesehatan (Omnibus Law) sejak awal proses pembentukannya dinilai bermasalah karena tidak taat dan patuh azas serta prematur sehingga mengundang protes dari masyarakat luas, termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan se-Indonesia.
Kedua, RUU Kesehatan (Omnibus Law) dinilai masih banyak pasal yang kontradiktif satu sama lainnya, diskriminatif dan tidak selaras dengan naskah akademiknya.Ketiga, RUU Kesehatan (Omnibus Law), secara filosofis, yuridis dan sosiologis dinilai tidak lebih baik dari UU sebelumnya.
Keempat, Aset Bangsa Sumbar melakukan nota protes dan menolak rencana pembahasan RUU kesehatan , apalagi sempai kepada pengesahan dalam rapat pembahasan di tingkat II nantinya.
Kelima, RUU Kesehatan (Omnibus Law) dinilai tidak secara konkret mengatur imunitas perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, baik sarana kesehatan yang ada maupun pelayanan mandiri, tutup Alex. (gulo)