Informasi yang dihimpun Sumbar Post saat berkunjung di beberapa wilayah, dari berbagai program sertifikat tanah seperti Program Redistribusi Tanah, Program Prona, Program Konsolidasi Tanah (KT), Penyertifikatan tanah Transmigrasi dan program-program lain semua itu direncanakan oleh Pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, namun sangat disayangkan Program tersebut seringkali disalah gunakan para pelaksana kegiatan.
Program tersebut terkesan dijadikan sebagai ajang bisnis untuk merekrut uang dari para peserta dengan dalil “saat ini tidak ada yang gratis”, katanya. Persoalan tersebut bagaikan ” Bola Panas ” mengelinding keseluruh penjuru, bahkan telah menerobos masuk ke Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, di Painan hingga beberapa orang peserta Redis telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan Laporan atau Informasi tentang Pungutan Liar terhadap Program Prona Redis di Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2014 .
Hal tersebut dibenarkan Ajisman ( peserta redis ), bahwa dirinya bersama Si On dan Iwit telah dipanggil oleh Kejaksaan Painan, kemudian Rosmayeti juga telah dipanggil . menurutnya untuk syarat menjadi peserta redis harus membayar sebanyak Rp 1.600.000 , memang tidak paksaan tetapi kalau tidak membayar makan tanah kita tidak diukur terangnya . Sementara itu Ajisman mengaku bahwa dirinya baru membayar sebanyak Rp 1 juta saja.
Walinagari yang bersangkutan dengan inisial ” R ” , menyatakan tentang pembuatan sertifikat Redis mamang gratis, namun untuk pengukuran butuh biaya kelapangan , minum dan makan yang mendampingi termasuk biaya kordinator yang ditunjuk secara bersama untuk kegiatan tersebut.
Demikian juga biaya adminitrasi surat menyurat dan biaya penginapan selama Petugas BPN melalukan pengukuran kelapangan. Walinagari tersebut juga mengatakan bahwa peserta Redis telah membuat kesepakatan dengan jumlah sebesar Rp 1.100.000,-/ persil . Bagi peserta belum memiliki TTAK maka mereka membayar dulu kepada KAN Rp 500.000,- / persil.
Sementara itu Camat Linggo Sari Baganti Drs . Irwan ketika dimintai keterangan atas persoalan tersebut menyampaikan sampai saat Walinagari tersebut belum pernah membicarakan tentang persoalan itu . Sehubungan dengan adanya berupa pungutan atau iyuran maupun sumbangan Walinagari harus melakukan musyawarah terlebih dahulu. Dari hasil musyawarah maka akan lahir sebuah kesepakatan maka kesepakatan itu akan Sah diterapkan kedalam Peraturan Nagari harus mendapatkan izin dari Pemerintah Kab. Pesisir Selatan melalui Kabag Hukum,”tandasnya . (Anto)