Indeks
Daerah  

TPP Januari 2026 Bakal  Cairan Nominal Belum Jelas

Pasama–Saat ini para ASN yang berada dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman harap harap cemas menantikan Tambahan Penghasilan atau TPP yang akan mereka terima di Bulan Febtuari ini

Menyikapi keresahan ASN ini, Sumbarpost pun melakukan Konfirmasi langsung ke Badan Keuangan Daerah yang dalam hal Bidang Bendahara pada hari Rabu Tanggal 4 Februari 2026 kemaren yang dalam kesempatan tersebut disampaikan lansung oleh Kepala Bidang Bendahara Firdaus SE yang didamping Bendaharawan Firdaus

Dalam kesempatan Konfirmasi bersama Sumbarpost.com, Firdaus SE menjelaskan bahwa untuk TPP Bulan Januari 2026 siap untuk di cairkan sehubungan telah keluarnya hasil Harmonisasi dari pihak Kemenkumham, bahkan sudah selesai pula di Verifikasi oleh Biro Hukum Provinsi dan sekarang tengah diperbaiki oleh Bagian Hukum Setda Pasaman catatan catatan dari Biro Hukum sekaitan dengan bahasa dan kata – kata yang sifatnya tidak mengubah draf yang sudah ada

Oleh Firdaus disampaikan juga bila perbaikan sudah selesai dan sudah menjadi sebuah ketetapan aturan yang menjadi syarat bagi Pemetintah Daerah dalam melakukan pembayaran terhadap SPM yang diajukan oleh masing masing instansi

Untuk pengajuan SPM Pembayaran TPP aturan yang berlaku terhadap nominal masing masing ASN tidak lah sama, disamping berdasarkan Golongan juga didasarkan pada Profuktifitas Kerja atau E.Kinerja juga didasarkan pada Disipiln kerja dan untuk jalur pembayaran TPP semua perhitungan diajukan oleh masing masing OPD dan yang lainnya dan dari semua perhitungan berupa SPM yang diajukan lalu kami lakukan Vetifikasi dan sepanjang tidak ada permasaalahan maka pembayaran siap untuk dilakukan ke rekening masing masing

Sekaitan dengan penghitungan berapa besaran nominal setiap ASN sesuai indikator yang berlaku, sehubungan dengan Displin tentu ada beberapa hal yang mempengaruhi  pengurangan penerimaan TPP  pada masing masing ASN ungkap Sherly D. Alinda Kabid terkait di BKPSDM Pasaman.(Amri)

Exit mobile version