Indeks
Daerah  

Tookk…Roni Kurniawan Divonis Bebas, Tak Terbukti Curi Excavator di Padang Pariaman

PADANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman memvonis bebas Roni Kurniawan dalam perkara dugaan pencurian satu unit excavator. Putusan dibacakan dalam sidang agenda putusan, Rabu (18/2/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa,” ujar ketua majelis saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Hakim juga memerintahkan agar Roni Kurniawan dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan. Selain itu, majelis memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Roni dengan pidana penjara enam bulan dalam sidang tuntutan pada 29 Januari 2026.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian alat berat yang sebelumnya disewa untuk aktivitas penambangan batu di Bindalang, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/V/2025/SPKT/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tertanggal 15 Mei 2025.

Dalam perkembangan penyidikan, Polres Padang Pariaman menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yakni Rio Siswanto yang disebut sebagai makelar dan Ifraldo selaku penyewa alat berat.

Penetapan itu berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/5/II/RES.1.8./2026/Reskrim tanggal 3 Februari 2026.

Kuasa hukum Roni, Dr. Cand. Alam Suryo Laksono, S.H., M.H., menyebut putusan hakim sudah terbukti tepat dan mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum.

“Putusan hakim terhadap Roni mencerminkan bahwa keadilan masih ada. Kami menghormati proses persidangan yang berjalan terbuka dan objektif,” ujarnya.

Alam juga berharap aparat penegak hukum ke depan semakin cermat dan profesional dalam menangani perkara pidana agar tidak terjadi kekeliruan yang merugikan hak-hak warga negara.

“Kami percaya sistem peradilan kita memiliki mekanisme koreksi. Hari ini, majelis hakim telah menunjukkan independensinya dalam menilai fakta dan alat bukti di persidangan,” tegasnya.

Kasus Roni Sempat Viral

Kasus yang menimpa Roni Kurniawan sempat viral medio pertengahan tahun 2025 lampau. Betapa tidak, kasus yang menimpa dirinya karena disangkakan oleh Polres Padang Pariaman dalam mencuri excavator hanya melibatkan satu orang.

Bahkan akibat dijebloskannya Roni Kurniawan ke penjara, membuat Istri Roni yakni Yulidawati beserta tiga orang anaknya yang masih kecil-kecil menderita. Akibatnya sang istri tercinta bersusah payah mencari rejeki dengan cara mengumpulkan batu kali di sungai bersama buah hati tersayang.

Kesusahan Yulidawati pun mendapat perhatian penuh dari Anggota DPR RI Andre Rosiade dan Bupati Padang Pariaman Jhon Kenedy Azis. (***)

Exit mobile version