Menanggapi komentar dari semuanya, saya coba satu persatu menjawabnya.
1. Benar Surat Edaran Mendagri terakhir keluar tahun 2016. Lalu kenapa Ketua Umum terpilih Bapak Syaiful SH MHum masih memasukkan ASN dan Polri dalam kepengurusan yang dipimpinnya? Ternyata kita banyak yang lupa dengan Musyorprov KONI Sumbar yang telah kita ikuti bersama. Bahwa hasil Sidang Komisi I (saat itu dipimpin Bapak Badrul Mustafa) yang kemudian disyahkan di Sidang Pleno Musyorprov, salah satunya meminta agar Ketua Terpilih tetap harus memasukkan ASN ke dalam kepengurusannya.
Menyadari bahwa itu adalah tuntutan Musyorprov dan juga menyadari perlunya tekhnokrat olahraga dalam kepengurusannya, membuat Pak Syaiful menjadi dilematis saat itu. Menjawab pertanyaan Bapak Hendra Irwan Rahim Ketua DPRD Sumbar dan juga salah seorang formatur serta kepada Bapak Irwan Prayitno, akhirnya memang jawaban adanya tuntutan hasil Musyorprov itulah yang kemudian diberikan Pak Syaiful tentang masih masuknya ASN dalam kepengurusan, selain juga ada izin dari pimpinan para ASN itu.
Kedua petinggi Sumbar kemudian mengingatkan agar kalau memang tetap dilarang dan tidak dibolehkan, maka apa pun kondisinya, para ASN itu harus direvisi. Dan akhirnya larangan ASN tidak boleh rangkap jabatan itu memang muncul.
Berdasarkan temuan BPK, Gubernur melalui surat resmi sekitar bulan Mei dan kemudian ditindak lanjuti dengan adanya surat dari Kadispora meminta Ketua Umum KONI Sumbar untuk merevisi pengurusnya yang berasal dari ASN dan Polri. Tentu saja ini membuat Pak Syaiful menjadi serba salah. Tapi mengingat dan menimbang kepentingan KONI yang lebih besar, maka dengan berat hati serta setelah melakukan pendekatan dari hati ke hati dengan ke 10 orang pengurus yang terkena aturan itu, maka revisi pengurus itu pun akhirnya dilakukan.
2. Lalu mengapa kemudian Ketua Umum KONI menyurati semua Ketua KONI Kabupaten Kota untuk menindak-lanjuti dan mempedomani semua aturan yang melarang rangkap jabatan? Jawabannya karena memang aturannya seperti itu. Sebagaimana ada dalam tulisan di atas, setidaknya ada beberapa surat dan juga hasil yudisial review dari Mahkamah Agung yang menjelaskan tentang itu. Sebagaimana saya katakan di atas, apa dan bagaimana sikap kita para Ketua KONI Kabupaten Kota menyikapi larangan rangkap jabatan ini, semua tergantung kepada si Ketua KONI dan keputusan Kepala Daerahnya masing-masing. Kalau memang punya alibi kuat untuk menolak silahkan saja dipertahankan pengurusnya. Tapi kalau memang rasanya tidak ada, apalagi jika melanggar aturan ini ada implikasi hukum, maka lakukanlah revisi secepatnya
3. Soal adanya tudingan bahwa Surat Edaran Mendagri yang dikatakan mengangkangi UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, rasanya itu bukan ranah saya untuk menjawabnya.
4. Soal apakah pembinaan akan berhasil tanpa keterlibatan ASN sementara mereka adalah garda terdepan dalam pembinaan olahraga, menurut saya tentu itu juga belum sepenuhnya bisa dikatakan betul. Sebagaimana dikatakan dalam tulisan di atas memang diakui, keberadaan ASN terutama yang berbasis teknokrat olahraga sangat dibutuhkan di dunia olahraga. Tapi di balik semua kebutuhan di atas, tentu patokan utamanya adalah peraturan. Bahwa Kepala Daerah kita di Sumbar taat dan patuh dengan aturan dan lebih memilih melarang ASN dan Pejabat Publik mengurus KONI, itu juga sebuah pilihan.
Kalau dikatakan tanpa ASN yang teknokrat olahraga nanti prestasi olahraga akan terjun bebas, itu juga sebuah konsekwensi. Meskipun hal itu belum juga bisa dikatakan seratus persen betul. Lagi pula di kepengurusan KONI Sumbar saat ini masih banyak kok pensiunan ASN atau teknokrat olahraga yang tidak ASN yang masih berkenan mengurus olahraga ini. Kita hanya berharap tolong pula pengurus yang ada sekarang diberi kesempatan untuk menunjukkan bakti dan karyanya untuk olahraga Sumatera Barat
5. Soal pembentukan Tim Tekhnis Olahraga, memang itulah jalan keluar yang memang sudah kita siapkan. Meski berada di luar kepengurusan karena mereka adalah Tim Satgas, para ASN, Tekhnorat Olahraga dan mantan atlet berprestasi itu Insya Allah tetap akan kita mohonkan bantuan tenaganya untuk membantu KONI Sumbar dalam mengurus pembinaan dan prestasi olahraga Sumbar
6. Mengenai munculnya tulisan di atas serta kondisi di KONI pasca direvisi 10 ASN dan Polri, rasanya tidak ada yang blunder. Soal kenapa Ketua Umum KONI harus memasukkan ASN dan Polri dalam kepengurusannya pasca Musyorprov, sudah dijelaskan pada poin 1 di atas.
Tulisan di atas juga bukan blunder. Tulisan ini justru menyebutkan kondisi terkini kepengurusan KONI Sumbar serta diharapkan akan diikuti oleh KONI Kabupaten Kota se Sumbar. Bahwa kemudian ASN yang tidak bisa jadi pengurus KONI tak mau lagi menjadi Pembina Olahraga Prestasi tapi hanya jadi Pembina Olahraga Rekreasi, itu adalah pilihan. Termasuk juga kenapa Kepala Daerah Sumbar ngotot melarang rangkap jabatan ini (sementara khabarnya di provinsi lain tidak), ini juga sebuah pilihan yang pasti sudah sangat dimengerti konsekwensi dan akibatnya.
7. Soal prestasi, tentu saja ini sangat disadari sebagai sebuah tuntutan. Tapi Alhamdulillah, sejauh ini atlet-atlet binaan KONI Sumbar masih tetap bisa berprestasi. Sepanjang tahun 2017 yang telah berlalu, tercatat atlet senior kita meraih 25 medali emas, 32 medali perak, 34 medali perunggu pada 26 cabang olahraga saat mengikuti Kejuaraan Nasional, POMNAS dan kejuaraan internasional. Sementara untuk kategori yunior meraih 6 medali emas, 5 medali perak, 6 medali perunggu yang diraih tiga cabang olahraga. Moga-moga jumlah sebanyak ini bisa dikatakan sebagai prestasi
8. Hal-hal lain yang mungkin perlu juga disampaikan adalah bahwa (a). Sampai saat ini sudah tiga kali KONI Pusat memberikan kepercayaan kepada KONI untuk melaksanakan program, dimana biayanya sepenuhnya ditanggung KONI Pusat.
Pertama adanya Pelatihan Peningkatan Kapasitas Manajemen dan Pelatih, kedua FGD Pendataan Atlet,Pelatih dan Insan Olahraga serta ketiga Pelaksanaan Kejurwil Yunior 7 Cabang Olahraga yang dananya sebesar Rp 2,1 Milyar langsung dikelola oleh ke 7 Pengprov Cabor Pelaksana Kejurwil Yunior tersebut.
(b). Selama tahun 2017, KONI Sumbar pada setiap bulan juga sudah mencairkan bantuan untuk atlet berprestasi, pelatih berprestasi dan cabang olahraga berprestasi.
(c). KONI Sumbar mulai POR-Prov XV tahun 2018 di Padang Pariaman juga memberlakukan aturan agar setiap cabor harus melaksanakan Pra POR-Prov terlebih dahulu.
(d) KONI Sumbar bersama Pemerintah Daerah sudah menyampaikan permohonan Sumbar menjadi tuan rumah PON XXI-2024 dan Insya Allah akan ikut bidding PON dalam waktu dekat.
(e). Insya Allah tahun 2018, program pemberian bantuan buat atlet, pelatih dan cabor berprestasi tetap akan dilanjutkan.
(f). Persiapan mengikuti PON Remaja ke II tahun 2018 di Kaltim juga sudah dirancang sejak dari sekarang. Sebenarnya masih banyak program lain yang akan disampaikan, tapi cukuplah beberapa hal di atas di antaranya.
9. Terakhir Kami menyampaikan terimakasih atas semua respon dari Bapak, Saudara dan Adik-adik semuanya. Sungguh Kami merasa bahagia, karena respon ini jelas menunjukkan bahwa kita semua peduli dengan prestasi dan kondisi olahraga Sumatera Barat.
10. Karena hari ini adalah hari pertama tahun 2018, mari kita sonsong hari-hari berikutnya dengan optimistis, percaya diri, menghindari polemik yang tak penting serta senantiasa berserah diri dan berdoa kepada Yang Maha Kuasa, semoga prestasi olahraga Sumatera Barat tetap jaya. Aamiin…
Selamat Tahun Baru 2018, Mohon maaf jika ada salah, khilaf dan kekurangan selama ini. Salam Olahraga…
Nofrialdi Nofi Sastera