Indeks
Daerah  

Tahun 2017 DID Padangpanjang Rp.42,8 Miliar Untuk Infrastruktur

wawako-kuappas2017

Padangpanjang – Pendapatan Daerah Kota Padangpanjang pada Tahun Anggaran 2017 diperkirakan mengalami kenaikan. Total Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 tersebut  direncanakan sebesar Rp. 591.1 miliar lebih atau naik sebesar 4,21% dari tahun 2016. Peningkatan Pendapatan Daerah ini direncanakan pada komponen Pendapatan Asli Daerah yang ditargetkan sebesar Rp. 67.3 miliar lebih atau naik 9,66% dari tahun 2016, bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Demikian diungkapkan Wakil Walikota Padangpanjang Mawardi pada penyampaian nota rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padangpanjang Tahun Anggaran 2017 pada rapat paripurna DPRD Kota Padangpanjang Rabu, 16/11.

Dijelasan Mawardi, untuk penerimaan daerah dari dana perimbangan berdasarkan alokasi yang telah dikeluarkan Departemen Keuangan RI diantaranya Bagi Hasil Pajak/ Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar  Rp.11.8 miliar lebih, mengalami penurunan sebesar -1,6% dari tahun 2016. Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 382.1 miliar lebih atau sama dengan alokasi tahun 2016, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 71.6 miliar lebih, mengalami penurunan sebesar -26,6% dari tahun 2016.

Salah satu penemerimaan daerah yang di dapatkan pada tahun 2017 adalah Dana Insentif Daerah (DID). Pemerintah mengalokasikan dana tersebut untuk memberikan penghargaan kepada daerah yang berkinerja baik dalam pengelolaan keuangan, pelayanan publik, perekonomian dan kesejahteraan daerah. Pada tahun-tahun sebelumnya Kota Padangpanjang belum pernah mendaptkan alokasi Dana Insentif  Daerah ini.

“Alhamdulillah, berkat kegigihan kami dalam memperjuangkannya, maka pada tahun ini kita mendapatkan Dana Insentif Daerah sebesar Rp. 42.836.368.000. Dana ini akan kita pergunakan untuk pembangunan infrastruktur publik seperti Pembangunan Rusunawa, pembangunan sanitasi yang bersih dan higeinis untuk seluruh sekolah menengah negeri yang ada di Kota Padangpanjang, sarana taman, penerangan jalan kota/ Panel LED, untuk mempercantik dan memberikan kenyamanan bagi warga kota,” jelas Mawardi.

Sedangkan untuk penerimaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya sebesar Rp. 15.484.288.000, sama dengan alokasi tahun 2016. Pendapatan Daerah yang direncanakan selanjutnya akan digunakan untuk membiayai Belanja Daerah. Belanja daerah tersebut diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait  pelayanan  dasar yang ditetapkan  dcngan standar pelayanan minimal serta berpedoman  pada standar  teknis dan harga satuan regional sesuai  dengan ketentuan peraturan  perundang- undangan. Belanja daerah untuk urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional.

“Pemerintah daerah menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah, satuan kerja perangkat daerah, maupun program dan kegiatan, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Program dan kegiatan  harus memberikan informasi yang jelas dan terukur serta  memiliki  korelasi langsung dengan keluaran  yang diharapkan dan program serta kegiatan dimaksud ditinjau dari aspek indikator,  tolok  ukur  dan  target kinerjanya,” tukasnya.

Sementara itu total belanja daerah Kota Padangpanjang pada tahun anggaran 2017 direncanakan Rp. 664.017.057.860, terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp. 215.265.016.379 atau 32,42 persen dari total belanja daerah, digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp.215. 265.016.379, atau 31,48% dari total belanja daerah, belanja hibah sebesar Rp. 4.650.837.200,  belanja Bantuan  keuangan pada partai politik sebesar Rp. 560.000.000 dan belanja tidak terduga sebesar Rp.1 milyar. Belanja Langsung Rp. 448.752.041.481 atau 67,58% dari total belanja daerah, yang merupakan belanja melaksanakan program dan kegiatan Pemerintah Kota Padangpanjang Tahun Anggaran 2017.

Dalam rancangan KUA-PPAS tersebut Pemko Padangpanjang juga menyampaikan 15  program unggulan dan strategis yang akan dilaksanakan pada tahun 2017, di samping itu terdapat beberapa kegiatan yang menjadi target RPJMD yang tidak jadi terlaksana pada tahun 2016 disebabkan oleh berbagai permasalahan teknis sehingga pembiayaannya dianggarkan kembali pada tahun 2017, di antaranya Penataan Kawasan Bukit Tui dan Perencanaan Pembangunan Diorama dan lanjutan pembangunan IGD RSUD.

Melihat perbandingan antara rencana Pendapatan Daerah dengan rencana Belanja Daerah pada rancangan KUA dan PPAS Kota Padangpanjang tahun anggaran 2017 mengalami defisit sebesar Rp.72.908.268.460, defisit ini selanjutnya akan diupayakan ditutup melalui Pembiayaan Daerah. Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah untuk tahun 2017 berasal dari  Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) yang dianggarkan berdasarkan estimasi. Total Penerimaan Pembiayaan Daerah diperkirakan sebesar Rp.72.908.268.460, Sementara pengeluaran pembiayaan, tidak direncanakan pada tahun 2017. (In)

Exit mobile version