Indeks
Daerah  

Sosialisasi Perda Perhutanan Sosial Nomor 1 Tahun 2024 di Rao Selatan: Ali Muda Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam

Pasaman- Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial di KOGUSDA Unit II Rao Sungai Manis, Nagari Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Rabu (26/3/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Nagari, para Wali Jorong se-Kecamatan Rao Selatan, tokoh masyarakat, serta ratusan warga setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Ali Muda menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi Perda ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan demi mencegah kerusakan lingkungan yang dapat memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

“Perda Perhutanan Sosial ini memberikan peluang kepada masyarakat untuk mengelola hutan secara legal dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan tanpa merusak ekosistem,” ungkap Ali Muda dalam sambutannya.

Ali Muda juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi masa depan generasi mendatang. “Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan serta memahami peraturan yang berlaku dalam pengelolaan hutan secara sosial dan berkelanjutan,” tambahnya.

Wali Nagari Lansek Kadok, Antoni, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dilakukan oleh Ali Muda. “Kami sangat bangga dengan sosialisasi Perda ini. Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin paham bagaimana mengelola hutan secara bijak tanpa merusak lingkungan,” ujar Antoni.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Kecamatan Rao Selatan semakin memahami pentingnya pengelolaan hutan yang ramah lingkungan, yang dapat memberikan manfaat jangka panjang baik bagi kesejahteraan ekonomi maupun kelestarian alam.

Berita ini sudah diolah berdasarkan SEO dengan memasukkan kata kunci seperti “Sosialisasi Perda Perhutanan Sosial,” “Ali Muda,” “Perda Nomor 1 Tahun 2024,” “Kelestarian Hutan,” dan “Pengelolaan Hutan Secara Berkelanjutan” yang relevan dengan topik dan lokasi.

(Gulo)

Exit mobile version