Indeks

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Dipenghujung Purna Bakti, Alirman Sori Anggota MPR-RI Sorot Upaya Revisi Undang-undang Pilkada dan Pelaksanaan Pendidikan Nasional

Padang — Anggota Majelis Perwakilan Rakyan (MPR) Republik Indonesia, Dr Alirman Sori mengatakan terjadinya krisis konstitusi yang secara arogan dan vulgar akhir-akhir ini, seperti terjadinya kolusi dan nepotisme di lembaga negara dintaranya di DPR yang ingin menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menciderai rakyat Indonesia.

“Saya rasa para penilai Dewan Guru Besar UI yang menyatakan Indonesia dalam bahaya otoritarianisme untuk mengingatkan para penyelenggara negara agar menjalankan pemerintahan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Lagi pula adanya sengketa MK versus DPR menyoal Pilkada membuat kewibawaan lembaga negara dan hukum kian merosot ditengah masyarakat” kata Alirman Sori, yang juga anggota DPD -RO kepada wartawan, Jumat (23/8/2024) malam usai sosialisasi 4 pilar di Padang,

Menurutnya langkah yang dilakukan merupakan upaya mengingatkan lembaga negara dan pemerintah agar bertindak arif, adil dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai Pancasila.

Anggota DPD RI perwakilan Sumbar yang akan purnabakti itu menilai putusann MK Nomor 60 dan nomor 70 tahun 2024 mesti dilaksanakan dan langkah DPR-RI menghentikan revisi Undang-undangan Pilkada adalah langkah yang tepat demi tidak terjadinya gelombang besar demontarasi.

Alirman sori juga menyorot penerapan 4 pilar kebangsaan Indonesia di bidang pendidikan yang semakin hari semakin membuat pendidikan Indonesia semakin mengabaikan pendidikan karakter kepada pelajar.

Dalam kesempatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan yang difasilitasi DPD PKPS Kota Padang selain menghadirkan Alirman Sori juga hadir akademisi Universitas Bung Hatta.

Adapun pengertian 3 pilar kebangsaan yang dipaparkan Alirman Sori adalah 4 Pilar kebangsaan juga biasa disebut sebagai soko guru yang artinya adalah tiang penyangga yang bersifat kokoh. Hal ini dimaksudkan agar seluruh rakyat Indonesia dapat merasa aman, nyaman, tentram, sejahtera, dan juga terhindar dari segala macam gangguan atau bencana yang dapat menimpa.

Keempat pilar tersebut adalah Pancasila, Undang – Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Pilar kebangsaan tersebut harus kokoh, karena berfungsi sebagai penangkal gangguan dan ancaman yang mengintai baik dari segi internal ataupun eksternal.

Pilar kebangsaan tersebut juga dapat diartikan sebagai belief system yang artinya bisa menjamin terciptanya ketertiban, kenyamanan, keamanan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Belief system sendiri merupakan sistem keyakinan yang dipercayai oleh suatu negara. Sistem ini juga biasa disebut sebagai philosophische grondslag atau filosofi.

Adapun isi dari sistem ini adalah konsep, prinsip, dan juga nilai luhur yang dianut masyarakat. Nantinya isi sistem inilah yang dijadikan sebagai landasan hidup.

4 Pilar Kebangsaan Indonesia, dipaparkannya pilar Kebangsaan Pancasila,
Pilar kebangsaan yang pertama sebagai penyokong kekokohan negara dan bangsa Indonesia adalah Pancasila. Penempatan Pancasila pada posisi pertama tidak lain karena kandungan lima sila yang merupakan bentuk sistem kepercayaan atau belief system Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Lima sila dalam Pancasila meliputi, -Ketuhanan Yang Maha Esa,-Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,-Persatuan Indonesia,-Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,-Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai pilar kebangsaan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari.

Pilar kedua adalah Pilar Kebangsaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Pilar kebangsaan kedua yang menjadi penopang kekokohan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia adalah Undang – Undang Dasar 1945 (UUD 1945). UUD 1945 merupakan konstitusi tertulis yang menjadi landasan hukum negara Indonesia.

UUD 1945 mengatur tentang berbagai aspek kehidupan negara, termasuk hak dan kewajiban warga negara, struktur pemerintahan, kekuasaan negara, dan perlindungan hak asasi manusia.

Sebagai pilar kebangsaan, UUD 1945 harus dihormati dan diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat. UUD 1945 juga menjadi landasan dalam menjalankan sistem demokrasi di Indonesia.

Ketiga adalah Pilar Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dimana Pilar kebangsaan ketiga adalah NKRI berkaitan erat dengan bentuk negara yang menjadi suatu hal penting bagi setiap negara di dunia.NKRI menggarisbawahi pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

NKRI menegaskan bahwa Indonesia adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pilar NKRI juga menekankan pentingnya menjaga keutuhan wilayah Indonesia, menghormati keberagaman budaya dan suku bangsa, serta menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan.

Keempatn adala Pilar Kebangsaan Bhinneka Tunggal Ika yang berfungsi sebagai penopang kekokohan bangsa dan negara Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu jua.

Bhinneka Tunggal Ika menggambarkan keberagaman budaya, suku bangsa, agama, dan bahasa di Indonesia. Meskipun berbeda-beda, semua elemen tersebut tetap bersatu dalam satu kesatuan yang disebut Indonesia.
Pilar Bhinneka Tunggal Ika mengajarkan pentingnya menghormati perbedaan dan menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama dan suku bangsa. Bhinneka Tunggal Ika juga menjadi landasan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Penerapan 4 pilar kebangsaan Indonesia, dikatakannya, dibidang Pendidikan, memasukkan nilai-nilai Pancasila dan pembelajaran mengenai sejarah UUD 1945 ke dalam kurikulum sekolah untuk membentuk karakter bangsa sejak dini dan mengadakan kegiatan ekstrakurikuler yang mempromosikan persatuan, toleransi, dan kebhinekaan.

Dibidang Pemerintahan, menyusun kebijakan publik yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, serta mengedepankan prinsip keadilan sosial. Serta menyelenggarakan pemilihan umum dengan prinsip demokrasi sebagai wujud dari pilar kerakyatan.

Dibidang masyarakat, menggalakkan kampanye kesadaran kebangsaan dan menciptakan atmosfer yang mendukung persatuan, terutama dalam situasi multikultural. Kemudian melaksanakan kegiatan budaya yang menonjolkan keberagaman dan keunikan budaya setiap daerah.

Dibidang Hukum dan Keadilan, menerapkan hukum yang adil dan sejalan dengan prinsip-prinsip Pancasila untuk mencapai keadilan. Serta meningkatkan perlindungan terhadap hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.

“Empat pilar kebangsaan Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, merupakan landasan yang kokoh dalam menjaga persatuan, kesatuan, dan keberagaman bangsa Indonesia. Keempat pilar ini harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh masyarakat Indonesia agar negara ini tetap kokoh dan berjaya,” pungkas Anggota MPR-RI ini.(mardi)

Exit mobile version