PADANG- PT Semen Padang meraih dua penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dan Gubernur Sumatera Barat, yakni penghargaan program Pencegahan dan Penanggulangan (P2) Covid-19 di Tempat Kerja, dan penghargaan Pencegahan Penanggulangan (P2) HIV-AIDS di tempat kerja.
Penghargaan dari Kemnaker RI telah diserahkan Menteri Ketenagakerjaan RI, Dr.Hj. Ida Fauziyah, M.Si pada acara yang berlangsung secara hybrid di Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Sementara penghargaan dari Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah diserahkan kepada manajemen PT Semen Padang yang diwakili Kepala Unit Humas & Kesekretariatan, Nur Anita Rahmawati, pada malam Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2022 yang digelar di Padang, Kamis (23/6/2022).
Gubernur Mahyeldi Ansharullah yang juga pembina K3 Sumbar mengatakan, ada 63 perusahaan dan industri yang mendapatkan penghargaan K3 dari Kemnaker RI. Dan, PT Semen Padang, adalah salah satu perusahaan yang mendapatkan penghargaan. Dan tentunya, penghargaan ini merupakan bukti keseriusan dan kepedulian bersama.
Ia berharap prestasi ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan ke depan. Untuk itu, kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumbar maupun kabupaten/kota untuk dapat meningkatkan pengawasannya di lapangan, supaya hak-hak para pekerja dapat perhatian dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Rasulullah berpesan kepada kita agar kita memberikan hak-hak terhadap pekerja itu sebelum keringatnya kering. Jangan tunggu mereka minta dan jangan tunggu mereka demo. Kita harus sadari bahwa hak-hak mereka juga perlu dinaikan. Jika ini dilakukan, maka kami yakin dan percaya bahwa suasana yang produktif dan kondusif akan jadi jaminan bagi investasi di Sumbar,” katanya.
Penghargaan K3 ini, katanya, adalah suatu bukti adanya komitmen perusahaan dalam menjaga tenaga kerja, karena tenaga kerja adalah aset terpenting dalam peerusahaan. Tenaga kerja bukanlah beban, melainkan investasi yang perlu terus ditingkatkan untuk masa depan mereka yang lebih baik.
Oleh karena itu, momentum penghargaan K3 ini harus dijadikan sebagai penguat keharmonisan hubungan pengusaha dan pekerja. Sebab, hubungan industrial yang baik secara signifikan juga berpengaruh kepada produktivitas produksi dan operasional cost perusahaan.
“Pelaksanaan K3 harus terus ditingkatkan dan terus dievaluasi. K3 bersifat sangat dinamis, terus berubah mengikuti berkembang zaman. Karena pada prinsipnya, semua kecelakaan kerja dapat dicegah dan semua kecelakaan pasti ada penyebabnya,” ujar Mahyeldi.
Kepala Unit Humas & Kesekretariatan PT Semen Padang, Nur Anita Rahmawati mengatakan, keberhasilan perusahaan meraih penghargaan P2 Covid-19 di Tempat Kerja, karena dinilai telah sukses dalam melaksanakan program P2 Covid-19 di Tempat Kerja.
“Hal yang sama juga untuk penghargaan P2 HIV-AIDS di tempat kerja. PT Semen Padang dinilai telah memberikan kontribusi penting dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja,” kata Anita.
Kedua penghargaan dari Kemnaker dan Gubernur ini merupakan bagian dari program K3 yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja maupun gangguan kesehatan lainnya.
Terkait program Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Tempat Kerja, Anita menyebut PT Semen Padang telah memiliki kebijakan program P2 Covid-19 di tempat kerja dengan rutin melakukan sosialisasi kebijakan, melaksanakan program, membuat perencanaan keberlangsungan usaha.
Kemudian, juga melakukan gerakan pekerja sehat, tidak memperlakukan kasus Covid-19 sebagai stigma dan tidak melakukan diskriminasi, melakukan sosial dialog dengan partisipasi aktif melakukan penyusunan kebijakan dan mengomunikasikan kebijakan P2 Covid-19.
Selain itu, juga melakukan penilaian risiko Covid-19, memiliki struktur organisasi dan tim P2 Covid-19, mengalokasikan dana khusus dalam pelaksanaan program, melakukan pencatatan dan pelaporan. “PT Semen Padang juga membuat penilaian dan evaluasi serta melakukan pengabdian masyarakat,” katanya.
Program P2-HIV dan AIDS
Sementara itu, untuk penghargaan program P2-HIV dan AIDS di tempat kerja, PT Semen Padang telah memenuhi seluruh indikator dan kriteria penilaian yang ditetapkan Kemnaker. Indikator dan kriteria penilaian itu antara lain, memiliki dokumen tertulis kebijakan Program P2-HIV dan AIDS di Tempat Kerja.
Kemudian, mensosialisasikan isi kebijakan program P2-HIV dan AIDS di Tempat Kerja kepada seluruh karyawan, melakukan program pendidikan dan pelatihan, melakukan upaya untuk menghindari sikap dan tindakan stigma dan diskriminasi. Juga memiliki program dukungan dan perawatan (support and care) untuk pekerja/karyawan dengan HIV dan AIDS.
Kemudian, perusahaan juga mengalokasikan anggaran untuk program P2-HIV AIDS dan AIDS di tempat kerja. Jumlah pekerja/karyawan yang pernah diberi penyuluhan/mengikuti diskusi/pelatihan tentang HIV dan AIDS di tempat kerja dalam 1 tahun terakhir sebanyak 821 orang.
“Perusahaan juga melakukan evaluasi secara regular terhadap efektifitas pelaksanaan program melalui kuesioner terhadap karyawan/pekerja di perusahaan. Perusahaan juga memiliki prosedur K3 khusus dalam pencegahan penularan HIV di tempat kerja,” bebernya.
Apresiasi
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI, Dr.Hj. Ida Fauziyah, M.Si pada penyerahan penghargaan Selasa (24/5/2022),mengatakan, bahwa pemberian penghargaan tersebut adalah bagian dari upaya pemerintah, khususnya Kementerian Ketengakakerjaan RI untuk terus mengkampanyekan K3 dengan memberikan apresiasi berupa pemberian penghargaan K3 kepada pihak-pihak yang telah berhasil menerapkan K3.
Upaya pemerintah ini sudah beberapa tahun dilakukan dan memperlihatkan hasil positif. Bahkan, jumlah perusahaan yang mempertahankan nihil kecelakaan setiap tahun terus mengalami peningkatan. Seperti tahun 2021 contohnya, terdapat 1 perusahaan yang mempertahankan kecelakaan nihil. Kemudian tahun 2022, meningkat menjadi 1.742 perusahaan. “Artinya, terjadi peningkatan sebesar 37,4 persen,” ujarnya. (relis)