PADANG – Sekretaris Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Verry Mulyadi, menegaskan pentingnya menjaga lingkungan hidup dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Acara ini dihadiri oleh berbagai komunitas Porbbi Sumbar dan komunitas lainnya.
Dalam sambutannya, Verry Mulyadi menjelaskan bahwa peraturan ini memiliki peran strategis dalam memastikan keseimbangan antara pemanfaatan lingkungan dan keberlanjutannya.
“Sebagai Ketua komunitas yang berkaitan langsung dengan alam, saya melihat bagaimana hutan dan sumber daya alam lainnya sering menjadi sumber konflik antara masyarakat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, sosialisasi Perda ini sangat penting agar masyarakat memahami bagaimana lingkungan bisa dimanfaatkan secara bijak tanpa merusak ekosistemnya,” ujarnya Rabu (26/3/2025).
Menurutnya, peraturan ini tidak hanya memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan, tetapi juga memberi kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola sumber daya alam.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Tasliatul Fuaddi, menjelaskan bahwa Perda ini menjadi acuan utama dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Sumatera Barat.
“Dalam perda ini, masyarakat turut berpartisipasi dalam penyusunannya. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” kata Tasliatul.
Lebih lanjut, ia menjabarkan beberapa tujuan utama dari Perda No.2 Tahun 2020, di antaranya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pembangunan berkelanjutan, memberikan kepastian hukum dalam perlindungan lingkungan, menyeimbangkan daya dukung lingkungan dengan pembangunan, melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistem, serta meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim.
Selain itu, sasaran utama dari peraturan ini mencakup ketersediaan air bersih, perlindungan ekosistem, pengurangan risiko bencana, serta penerapan tata kelola persampahan yang lebih baik melalui prinsip reduce, reuse, recycle (3R).
Acara ini dihadiri oleh berbagai komunitas lingkungan hidup, seperti Porrbi Sumbar dan organisasi peduli lingkungan lainnya. Mereka menyambut baik sosialisasi Perda ini dan berharap agar implementasinya bisa lebih efektif di lapangan.
Sebagai bentuk kepeduliannya, di akhir acara Verry Mulyadi juga memberikan bantuan sembako kepada anak yatim piatu yang hadir. Hal ini menunjukkan bahwa kepedulian terhadap lingkungan juga harus diiringi dengan perhatian terhadap masyarakat yang membutuhkan.
“Kita harus bergandengan tangan dalam menjaga alam. Lingkungan yang sehat akan memberikan manfaat bagi generasi mendatang. Semoga Perda ini bisa menjadi panduan bagi kita semua dalam menjaga kelestarian bumi,” tutup Verry Mulyadi.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat, sehingga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam tetap terjaga di Sumatera Barat. (almadi)