Padang – Raflis, Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menerima kunjungan kerja dari Komisi I DPRD Kabupaten Kerinci pada Rabu (06/12/2023) di Ruang Khusus 1 Kantor DPRD Sumbar.
Rombongan yang terdiri dari 10 orang ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Edminuddin. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka silaturrahmi sekaligus konsultasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Edminuddin menyatakan bahwa Sumbar merupakan provinsi yang sudah maju dibandingkan dengan provinsi lain di Sumatera, sehingga banyak daerah memilih berkonsultasi di sini, termasuk terkait Perpres nomor 53 Tahun 2023.
“DPRD Kabupaten Kerinci menilai Sumbar adalah provinsi yang maju, itulah alasan kami memilih Provinsi Sumbar untuk konsultasi tentang Perpres ini,” ujar Edminuddin.
Edminuddin juga menegaskan bahwa pihaknya akan patuh terhadap peraturan yang dikeluarkan pemerintah, termasuk Perpres 53 tahun 2023. “Pejabat daerah tentu akan tegak lurus dengan aturan yang dikeluarkan presiden,” tambahnya.
Sementara itu, Raflis, Sekretaris DPRD Sumbar, menyampaikan terima kasih atas kunjungan DPRD Kerinci dan memilih Sumbar sebagai destinasi konsultasi terkait Perpres nomor 53 tahun 2023.
Raflis berharap bahwa dengan diterbitkannya Perpres ini, tidak akan ada lagi temuan-temuan dari BPK. “Semuanya akan lebih sederhana karena ada regulasi yang mengatur limit belanja perjalanan dinas tersebut,” ungkap Raflis.(gulo)