Bekasi — Pengusutan kasus pembunuhan Almarhum Ermanto Usman, Pensiunan JICT Tanjung Priok, yang terjadi pada 2 Maret 2026 lalu terus mendapat dukungan. Kini Wakil Ketua Umum Bidang Hukum DPP PKPS Bobby Syafri Chan, SH. MH menyatakan pihaknya telah menemui langsung petugas yang menangani kasus tersebut, Senin (9/3/2026).
Menurut Bobby Syafri Chan, proses pengusutan tindak pidana pembunuhan oleh pihak Polres Metro Bekasi mengikuti prosedur hukum acara pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 yakni penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan bukti serta menemukan tersangka.
“Apakah Polres Metro Bekasi, setelah olah TKP sudah menganalisa kasus, sehingga kasus ini dilanjutkan ke penyelidikan,” kata Boby yang juga berprofesi sebagai pengacara itu, kepada wartawan media ini, Senin (9/3).
Sebelumnya, kehadiran Bobby Syafri Chan membicarakan kasus dugaan pembunuhan berencana ini dengan pihak Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melalui KBO RESKRIM Polres Bekasi.
“Dimana KBO Reskrim AKP. Zulkarnaen Hilato, SH. MH, menjanjikan akan selalu memonitoring perkembangan pengungkapan kasus ini dan pihak Reskrim merespon dengan Positif dan siap secara kontinue memberikan informasi perkembangannya, ” ungkap Waketum DPP PKPS yang akrab di Sapa Uda Bobby Chan ini, yang sebelumnya berinteraksi dengan Kasi Humas Polres Bekasi, Kompol Suparyono.
Lebih lanjut dikatakan pria, yang juga pendiri Kantor Hukum dan Legal Consultans Bobby Chan and Partners bahwa kedatangannya ke Polres Bekasi selain didampingi Ibu Riwil Nayade, SH (Sekbid Hukum dan Ham) juga didampingi Tris Marindu SH (Kepala Depertemen Hukum dan HAM) dan hasil monitoring ke Polres Bekasi diinfokan langsung ke Ketum DPP PKPS, Adi Karsyaf. (Agusmardi).
