Indeks

Pimpinan dan Anggota Komisi I, II, dan III DPRD Solok Selatan Lakukan Konsultasi ke DPRD Sumbar Bahas Fungsi dan Kewenangan DPRD

Padang – Dalam upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, pimpinan dan anggota Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Solok Selatan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (30/4/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi dan sharing informasi seputar pelaksanaan tugas serta kewenangan komisi-komisi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Rombongan DPRD Kabupaten Solok Selatan dipimpin oleh anggota Komisi I, Syafril, dan disambut langsung oleh Ketua Tim Pakar DPRD Provinsi Sumatera Barat, M. Nurnas, di ruang banggar DPRD Sumbar.

Syafril menjelaskan, kunjungan ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran lebih rinci tentang peran strategis Komisi DPRD dalam menjalankan tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi pembentukan Perda, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

“Kami ingin mengetahui lebih dalam bagaimana DPRD Provinsi Sumatera Barat menjalankan fungsi-fungsi tersebut melalui Komisi-Komisi yang ada. Misalnya, bagaimana proses pembahasan Ranperda antara Komisi dan Panitia Khusus, serta bagaimana bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Perkada,” jelas Syafril.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas bagaimana strategi pengawasan dan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan yang dilakukan oleh Komisi DPRD. Menurut Syafril, pengawasan terhadap produk hukum daerah seperti Perda dan Perkada merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD dalam mendukung pemerintahan daerah yang bersih dan efektif.

Sementara itu, M. Nurnas memberikan pemaparan mendalam mengenai pentingnya penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) oleh DPRD. Renstra disusun setiap lima tahun sebagai acuan jangka menengah yang memuat visi, misi, strategi, serta kebijakan DPRD dalam pelaksanaan program kerjanya.

“Renstra merupakan turunan dari RPJMN, dan menjadi dasar bagi DPRD dalam menyusun Renja tahunan. Renja ini kemudian digunakan sebagai pijakan dalam penyusunan anggaran, sehingga arah kebijakan DPRD menjadi lebih terukur dan terencana,” terang Nurnas.

Kegiatan konsultasi ini diharapkan dapat memperkuat kinerja DPRD Kabupaten Solok Selatan, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan, pembentukan peraturan daerah, serta penyusunan anggaran yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(*/Putra)

Exit mobile version