Indeks

Pengadaan Barang dan Jasa Tidak Mengacu Perpres 54 dan Revisinya, Ada Aroma KKN di KONI Sumbar

Agar bisa mendulang setidaknya 16 emas pada PON IX di Jawa Barat, Rp 30 Miliar digelontorkan oleh Pemprov Sumbar untuk KONI. Dalam sejarah, ini merupakan dana terbesar yang diterima induk olahraga ini, namun penggunaannya tidak transparan. Bahkan, pengadaan barang dan jasa di organisasi tersebut sepertinya dilaksanakan langsung oleh pengurus tanpa mengacu pada Perpres 54 Tahun 2010.

Ramai diperbincangkan di kalangan atlet dan pemerhati olahraga Sumbar, soal aroma Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Kepengurusan KONI dibawah komando Plt Ketua Umum Syaiful SH, M.Hum.

Disebut-sebut, syaiful sengaja merombak struktur organisasi dengan membentuk tim Satuan Tugas (Satgas), agar bisa menyedot anggaran dan “mendudukkan” rekan-rekannya, tidak peduli  apakah rekanya tersebut tidak memiliki kompetensi dan pengetahuan memadai dibidang keolahragaan. Ada kritikan yang bersifat mengingatkan namun tidak ditanggapi oleh pengacara paro baya ini.

Tidak hanya itu, ada sinyal Syaiful juga mengalihkan dana KONI yang mestinya untuk persiapan PON, diberikan untuk bonus atlet berprestasi di Porwil dan Pra PON. Tercatar Rp2,9 Miliar dana hibah untuk KONI menghadapi PON itu diberikan pada atlet Porwil 96 orang dan pra-PON 65 orang. Kepada wartawan, syaiful mengakui, Anggaran dana Bonus itu bersumber dari dana Hibah APBD Propinsi Sumbar melalui KONI Sumatera Barat.

Menurut informasi, dana untuk bonus itu dianggarkan secara tersendiri pada APBD 2016, biasanya dana dimaksud berada di pos anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumbar. Hal ini, dibenarkan oleh salah seorang anggota DPRD Sumbar, Yuliarman. Seperti dikutip dari Koran Singgalang, kata Yuliarman, anggaran bonus Rp 3,5 Miliar berada diluar anggaran untuk PON Rp 30 Miliar. Bahkan, di APBD, ada pula anggaran tidak terduga senilai Rp1,5 Miliar, yang rencananya akan diberikan untuk bonus Pekan Olahraga Wilayah (Porwil).

Pantas saja, Sekda ketika itu, Ali Asmar, seolah menyindir dengan mengatakan, terima kasih kepada pengurus KONI sumbar, Karena ditangan Plt Ketua KONI Sumbar, Syaiful, SH.Mhum dalam waktu singkat dapat melakukan pemberian bonus, pada tahun ini merupakan pemberian bonus tercepat.

Biasanya pada tahun yang lalu, untuk bonus Porwil dan Kejurnas, harus menunggu  dana APBD Perubahan, Sedangkan paling cepat bulan Agustus baru bisa disahkan dan baru bisa diberikan ke atlet, sedangkan sekarang, masih dalam bulan Mei bonus sudah dapat diserahkan, Kata Ali Asmar sambil tersenyum miring dan disambut tepuk tangan para hadirin.

Mungkin, berharap dana Koni yang terpakai untuk bonus atlet itu, bisa diganti pada APBD Perubahan, Plt. Ketum KONI Syaiful mengajukan penambahan dana. Namun hal ini tidak berjalan mulus, dari Rp 14 Miliar yang diajukan, hanya Rp4 Muliar yang desutujui, itu pun diberi tanda bintang.

“Jika 16 emas tercapai, maka dana itu bisa dicairkan untuk bonus. Jika tidak tercapai, maka pemberian bonus atlet sudah termasuk dalam Rp 30 Miliar anggaran yang ada pada KONI,”ungkap anggota DPRD Sumbar, Irwan Apriadi, pada Sumbar Post baru-baru ini.

Aroma KKN KONI Sumbar makin gencar diperbincangkan kalangan atlet dan pengurus cabor. Disebut-sebut, pengadaan barang dan jasa tidak dilaksanakan menurut aturan yang ada sesuai Perpres 54 Tahun 2010 yang direvisi dengan Perpres No 4 Tahun 2015. Pasalnya, dikatakan, pengadaan tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh salah oknum pengurus yang menjabat Wakil Ketua Umum di organisasi itu.

Ketika ditanya berapa nilai dan volume pengadaan itu, oleh pengurus lain, oknum yang bersangkutan tidak menjawabnya. Bahkan ketika wartawan menanyakan hal itu, tidak ditanggapi oleh Plt Ketum KONI,  Syaiful dan Waketum Bidang Dana, Sengaja Budi Syukur.

Guna menelusuri kebenaran informasi yang didapat, Sumbar Post mendatangi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sumbar dan menayakan apakah ada penayangan pengadaan oleh KONI Sumbar. Mereka menjawab sepengetahuan mereka tidak ada, namun sebaiknya tanyakan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sumbar.

Kepala Biro Asset Setdaprov Sumbar, Novrial, didampingi stafnya, Boy, kepada Sumbar Post mengatakan, tidak ada paket pengadaan barang dan jasa yang dilaporkan oleh KONI Sumbar ke ULP.

“Setahu saya, setiap instansi yang seluruh atau sebagian dananya berasal dari APBD atau APBN, dalam hal pengadaan barang dan jasa harus melalui ULP. Jika ingin melaksanakan sendiri, maka harus mengacu pada Perpres No 54 Tahun 2010 yang direvisi dengan Perpres No 4 Tahun 2015,” ungkapnya serius.

Dia mengaku, tidak mengetahui apakah KONI Sumbar telah melakukan Pengadaan Barang dan Jasa. Bahkan dia meminta jika wartawan dapat informasi maka segera memberitahu dirinya.

Menurut informasi yang dihimpun Sumbar Post, KONI daerah lain seperti KONI DKI Jakarta, KONI DIY, KONI Lampung, bahkan KONI Tanah Datar melakukan pengadaan barang dan jasa melalui ULP. (Tim)

Exit mobile version