PADANG—Penasehat Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Boy London SH, MH minta secepat mungkin Kejaksaan Tinggi menindak lanjuti adanya dugaan korupsi yang dilakukan KONI Sumbar sebesar Rp 1,8 M. Karena, dana hibah tidak boleh digeser-geser anggarannya.
“Saya mendukung apa yang disampaikan DPRD Sumbar, tidak diperbolehkannya mengeser-geser anggaran yang ada. Jadi saya minta Kejaksaan Tinggi Sumbar segera menindak lanjutinya,” ucap Boy London SH, Kamis (7/08/2025)
Dalam rapat kerja Komisi V DPRD Sumbar dengan Ketua KONI Sumbar, KONI Kabupaten/Kota, pengrov cabor dan Dispora Sumbar, Selasa tanggal (5/08/2025). Kegunaan dana hibah sebesar Rp1,8 miliar untuk KONI Sumbar jadi topik hangat. DPRD menegaskan, setiap rupiah yang digelontorkan wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan tidak boleh dialihkan seenaknya tanpa prosedur.
Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman, menekankan bahwa DPRD tidak akan menoleransi praktik pengelolaan anggaran yang tidak taat aturan. Ia mengingatkan KONI agar tidak lagi bermain-main dengan pergeseran dana tanpa koordinasi dengan Dispora.
“Ini dana hibah rakyat, jumlahnya Rp1,8 miliar, harus jelas penggunaannya. Jangan sampai ada manuver anggaran tanpa pertanggungjawaban. KONI harus akuntabel dan transparan, kalau tidak, persoalan ini bisa berimplikasi hukum,” tegas Lazuardi.
Sikap tegas juga disampaikan Kadispora Sumbar, Maifrizon, yang menolak mengeluarkan tambahan anggaran untuk Rakerprov maupun Musorprov KONI. Menurutnya, dana untuk kedua kegiatan itu sudah dicairkan di termin pertama tahun 2025.
“Kami selaku Pengguna Anggaran, Buk Wit selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pak Elvis selaku PPTK tidak ingin bermasalah. Kalau kami keluarkan lagi dana untuk Rakerprov dan Musorprov, tentu akan berdampak hukum kepada kami,” kata Maifrizon.
Ia menambahkan, masalah justru muncul karena KONI melakukan pergeseran anggaran tanpa koordinasi dengan Dispora. “Sebenarnya gampang, KONI bisa ke seberang jalan kalau ada pergeseran anggaran. Tapi kenyataannya, tahun ini KONI tidak ada koordinasi. Ketika kami minta laporan, malah Dispora yang dituduh mengada-ada,” sebutnya.
Menurut Boy London, ucapan KONI Sumbar ke Dispora sangat aneh, masa iya diminta pertanggungjawabanya menggunakan anggaran dibilang mengada-ada,” ini kan terasa aneh, jawabannya tak logis, sebut pengacara kondang Kota Padang itu.
Untuk itu, dia berharap pihak Inspektorat Sumbar secepatnya memeriksa kegunaan anggaran APBD yang diambil KONI. Kalau dinilai melanggar hukum dan tidak sesuai dengan peruntukannya tentu hukum yang berbicara. (almadi)