Indeks
Daerah  

Pemko Solok dan LKAAM Berupaya Gagalkan KAN Lubuk Sikarah Terpilih

 

 

IMG-20200317-WA0013

 

 

Pemerintah Kota Solok dan Ketua LKAAM, H M Rusli Khatib Sulaiman berupaya menggagalkan Ketua KAN terpilih Yoserizal SH Datuak Mangguang. Padahal, pemilihan itu lewat Musyawarah nagari luar biasa (Musnglub) nagari Solok tahun 2019.

Rusli rupanya biang kerok yang ingin KAN Lubuk Sikarah diulang pelaksanaan Musnaglub. Namun keinginanya ditepis oleh Wakil Ketua KAN Koordinator Aset Nagari dan Penggelolaan Pendapat Nagari Abel dt Bagindo Tanameh.

Abel dt Bagindo menegaskan, tidak mungkin melakukan Musnaglub ulang. Sejarah dan amanah dari ninik mamak yang punya Nagari Solok harus dipertanggungjawab dunia dan akhirat, katanya. Jika terjadi Musnaglub ulang, tegas Abel dt Bagindo Tanameh, dikuatirkan peristiwa tersebut bakal menimbulkan preseden tidak baik bagi keberadaan KAN LS sekarang dan akan datang. “Langkah dan keputusan sama dikuatirkan akan ditiru oleh anak kemenakan cucu kita dibelakang hari kelak,” katanya.

Apalagi, terang Abel dt Bagindo Tanameh, Lubuk Sikarah dalam sejarah perjalanan adat Nagari Solok sejak dahulu sampai sekarang ini, termasuk salah satu Lubuk dari tiga Lubuk yang ada. Lubuk Sikarah tempat musyawarah dan bahukum ninik mamak dalam nagari terkenal dengan nama Medan Nan Bapaneh. Balantai bumi, badindiang bukik. Ba atok langik. Balumuik indak, balintah tido. Aianyo janieh. Sayaknyo landai. Katonyo putuih dan biangnya tabuik, sehingga dengan demikian rumah telah sudah jangan panokok tukang sampai babunyi lagi.

Maka itu Rusli, dengan segala kelebihan dan pengaruh dimiliki selama ini menegaskan, jangan pengaruhi dan dintervensi keberadaan pengurus KAN LS hasil Musnaglub. Insa Allah Pengurus KAN LS hasil Musnaglub sekarang ini amanah dan juga ingin berbuat terbaik bagi masyarakat adat Nagari Solok di kota

Harapan Abel dt Bagindo Tanameh Kepengurusan KAN LS sebagai payung hukum tertinggi dari ninik mamak dari lingkungan Datuak Nan 9 Panghulu Nan 12 jangan disusupi oleh partai politik tertentu, yang jelas punya kepeningan pribadi, kepentingan kelompok, unsur unsur pribadi dan kelompok yang mengakibatkan KAN LS tidak berjalan baik dan efektif sesuai dengan fungsinya, mengakibatkan banyak anak kemenakan dan cucu yang berpekara sampai ke pengadilan.

Kepada Pengurus KAN LS hasil Musnaglub dan orang banyak, Rusli mengatakan dirinya fokus mengurus LKAAM dipimpinnya. Namun fakta dan kenyataannya Rusli masih tetap ikut dan aktif mengurusi keberadaan KAN LS. Sepandai pandai manyuruak namun badan tampak juo oleh orang banyak, katanya.

Abel dt Bagindo Tanameh melihat, karena kekuatiran kepentingan pribadi dan kelompok Rusli terusyik, maka Rusli dengan berbagai cara melakukan manuver politik, sehingga Wako Solok Zul Elfian, Wawako Reinier dan Ketua DPRD Yutris Can juga sama-sama punya kepentingan pribadi dan kelompok maju pada Pilkada Kota Solok kena pancing manuver politik Rusli.

Sehingga Rusli, wako, wawako dan Ketua DPRD berhasil menciptakan “situasi kondisi tidak sedap”, tidak populer di tengah-tengah masyarakat adat Nagari Solok dengan melarang lurah dan camat memproses dan menandatangani surat-surat masyarakat adat Nagari Solok berhubungan dengan KAN LS. Akibatnya masyarakat adat terkendala mengurus sertifikat tanah ke kantor pertanahan dan KAN LS hasil Musnaglub belum bisa bekerja maksimal sebagai diamanatkan peserta Musnaglub, Datuak Nan 9 Panghulu Nan 12, ninik mamak dan mamak mamak kepala waris ada dalam lingkungan Datuak Nan 9 Panghulu Nan 12 sendiri

Sementara itu Wakil Walikota Reinier dalam berbagai kesempatan mengatakan, Pemda Kota Solok saat ini tengah berusaha memfasilitasi penyelesaian perseteruan antara Kepengurusan KAN LS hasil Musnaglub dengan Rusli dan kubu mantan Plt.KAN Lubuk Ediwarman Malin Batuah Imam Maharajo Lelo yang sudah didemisioner oleh Datuak Nan 9 Panghulu Nan 12, ninik mamak dan mamak mamak kepala waris sebagai peserta Musnaglub sejak tahun 2019.

Sementara itu Ketua KAN LS Y dt Mangguang bersama Wakil Ketua Koordinator Sako Pusako Dasril dt Rangkayo Mulie kepada Sumbar Post di Solok, Jum at (13/3/2020) mengatakan, pelaksanaan Musnaglub lalu sudah sesuai dengan prosedur berpedoman kepada Perda No 13 tahun 1983 tentang Nagari, AD/ART, Tata Tertip Pemilihan Ketua KAN LS dan peraturan lainnya dan sudah syah menurut hukum barieh adek.

Pada saat pengukuhan dan pelantikan Ketua KAN LS hasil Musnaglub Yoserizal SH dt Manggung dan pengurus KAN LS hasil Musnaglub oleh mantan Ketua KAN LS drs H Mansar Rukun dt Rajo Nan Putih di Masjid Tuo Lubuk Sikarah, 6 Desember 2019 lalu, pada kesempatan tersebut juga diundang dan dihadiri Walikota Solok diwakili Staf Ahli Ir Alkaf, Dandim 0309 Solok, Kapolres Solok, Camat Lubuk Solok dan masyarakat umum,” terang Ketua KAN LS Y dt Mangguang bersama Wk Ketua Koordinator Sako Pusako Dasril dt Rangkayo Mulie.

Sementara itu Wakil Ketua KAN LS Koordinator Kesenian Anak Nagari dan Kebudayaan H Irwan Johan dt Gunung Ameh mengatakan, dalam menanggani permasalahan antara KAN LS hasil Musnaglub dengan mantan Plt Ketua KAN LS sudah didemisioner Ediwarman Malin Batuah Imam Maharajo Lelo dan kawan-kawan.

Sebenarnya sederhana dan mudah berpedoman kepada hukum barieh adek. Pertama bisa diselesaikan dengan baik-baik jo ulu bicaro. Musyawarah mufakat. Jika musyawarah mufakat gagal, maka jika mantan Plt Ketua KAN LS Ediwarman dan kawan-kawan karena sudah didemisioner peserta Musnaglub tak puas, maka walikota dan wakil walikota hanya bisa menyarankan. Bagi tak puas silahkan menempuh jalur hukum saja ke pengadilan.

Selesai ! Bukan dengan cara menginversi keberadaan kepengurusan KAN LS hasil Musnaglub. Sebab KAN LS sudah punya anggaran dasar/anggaran rumah tangga, tata tertip pemilihan, peraturan lainnya terkait dengan eksistensi KAN LS dan mengacu kepada Perda No 13 tahun 1983 tentang Nagari dan juga dasar tonggak dan pedoman utama bagi KAN-KAN ada di Provinsi Sumatera Barat.

Harapan senada juga disampaikan Wk Ketua KAN LS hasil Musnaglub Koordinator Sako Pusako Nasir dt Rajo Dillie. Ia mengatakan, dirinya dan pengurus lain termasuk dengan Datuak Nan 9 Panghulu Nan 12, ninik mamak dan mamak mamak kepala waris di luar KAN LS.

Tak satuju dilakukan Musnaglub, Nasir dt Rajo Dillie minta kepada wako dan wawako sebaliknya wako dan wawako bepedoman kepada hukum adek dan hukum positif saja lagi. Jangan terlalu mencampuri urusan masyarakat adat dan ninik mamak Nagari Solok sudah tumbuh dan berkembang sejak dahulu dahulu sampai sekarang ini,” tandas Nasir dt Rajo Dillie.

Menurut Abel dt Bagindo Tanameh pemicu utama terjadi masalah antara Pengurus KAN LS hasil Musnaglub dengan mantan Plt Ketua KAN LS Ediwarman Cs karena sudah didemisioner, disebabkan karena walikota tidak memberi ucapan kepada Ketua KAN LS dan pengurus terpilih hasil Musnaglub, sehingga kekosongan disalahgunakan oleh Rusli dan kawan-kawan serta melakukan pergerakkan di bawah tanah yang mengguntungkan diri sendiri dan kelompoknya.

Menurut catatan Abel dt Bagindo Tanameh pasca meninggal alm Yanuardi dt Tanali sebagai Ketua KAN LB, 4 Nofember 2018 lalu, pada saat penunjukkan dan pengangkat Plt Ketua KAN LS H Daswip Petra dt Mjj Alam, SE, M.Si sudah terjadi kesalahan fatal, karena tidak diberitahu dan tidak melalui musyawarah mufakat ninik mamak se-Nagari Solok Datuak Nan 9 Panghulu Nan 12.

Sepeninggalan Ketua KAN LS alm.Yanuardi dt Tanali, seharusnya terlebih dahulu harus diberitahu ninik mamak se-Nagari Solok Datuak Nan 9 Panghulu Nan 12, tidak main cocok-cokok dan tunjuk tunjuk saja oleh beberapa orang dan Dt Mjj Alam mengangkat dan menunjuk diri sendiri sebagai Plt Ketua KAN LS.

Sedangkan dalam surat penunjukkan dan pengangkatan Plt.Ketua KAN LS dt Mjj Alam jelas dan tegas untuk melaksanakan Musnaglub.Tapi tidak dilaksanakan dan mengundurkan diri setelah gagal melaksanakan Musnaglub. Kemudian penggunduran diri tersebut harus disampaikan kepada ninik mamak se Nagari Solok yakni Datuak Nan 9 Panghulu Nan 12. Bukan melalui secarik kertas saja. Tapi langkah dan keputusan tidak dilakukan dt Mjj Alam.

Kemudian terhadap penunjukkan dan pengangkatan Plt Ketua KAN LS Ediwarman Malin Batuah Imam Maharajo Lelo juga dilakukan dengan cara main tunjuk-tunjuk saja. Main cokok cokok dari beberapa orang saja. Tidak memberitahu kepada ninik mamak se Nagari Solok yakni Datuak Nan 9 Panghulu Nan 12 melalui Musnaglub.

Bahkan dalam SK PLt Ketua KAN LS kepada Ediwarman cs tersebut. Diri dia menunjuk dan mengangkat sebagai Plt.Ketua KAN LS, kemudian berganti kepada penunjukkan dan pengangkatan diri sendiri Ediwarman cs sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua KAN LS jelas dan terang benderang sudah menyimpang dan sudah keluar dari kebiasaan lazim dalam adat. Sebab istilah Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua KAN LS tidak dalam tubuh organisasi KAN se-Sumatera Barat, termasuk KAN LS.

Istilah Penggantian Antar Waktu (PAW) itu terjadi terhadap anggota legislatif yang meninggal atau diberhentikan tidak hormat sebelum masa jabatan bersangkutan berakhiri kemudian sebagai pengganti sampai habis masa jabatan, maka ditunjuk dan ditetap PAW (Zal)

 

 

Exit mobile version