Padang – Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, akan menggelar pemilihan rektor periode 2019-2023. Pasalnya jabatan Rektor saat ini diemban Prof Tafdil Husni bakal berakhir 25 November mendatang.
Ketua Senat Akademik (KSA) Universitas Andalas Prof Werry Darta Taifur dalam sesi jumpa pers bersama wartawan menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Menristekdikti) yang diubah menjadi peraturan nomor 21 paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, sudah ada calon atau proses pemilihan sudah selesai.
“Calon minimum yang dibawa ke senat minimal empat calon, kalau calon tidak cukup maka waktu pendaftaran diperpanjang,” kata Werry Darta.
Untuk itu, pihak Panitia Pemiliham Rektor Unand disebutkan Werry, membuka kesempatan kepada putra putri terbaik bangsa untuk mencalonkan diri.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku calon tidak hanya diperbolehkan dari Universitas Andalas tetapi terbuka juga peluang dari PTN lain di Indonesia,”terangnya.
Kata Werry lagi, terdapat perbedaan dalam pemilihan Rektor tahun ini dengan pemilihan sebelumnya yaitu tidak ada lagi pemilihan raya dari dosen dan hanya ada pemilihan langsung di tingkat Senat.
“Unand saat ini berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU), karena itu punya aturan tersendiri, tidak sama dengan peraturan pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) maupun Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker),” kata dia sebagaimana dilansir Antara, Kamis (4/4/2019).
Sementara itu, Ketua Pelaksana Dr Eva Decroli menyampaikan pemilihan rektor diselenggarakan dalam empat tahap yaitu, tahap penjaringan dimulai dari pendaftaran 5 – 25 April 2019 , seleksi administrasi 26 April 2019, penetapan bakal calon sekaligus pengumuman bakal calon oleh senat 30 April 2019.
“Kemudian tahap penyaringan yaitu penyampaian visi misi dalam sidang terbuka, penilaian dan penetapan tiga calon Rektor oleh Senat dalam sidang tertutup dan penyampaian tiga calon Rektor terpilih kepada Menristekdikti pada 14 Mei 2019,” kata dia.
Setelah itu, pemilihan calon Rektor oleh Senat Universitas Andalas bersama Menristek Dikti dalam rapat tertutup pada 17 Juni 2019.
Ia menyampaikan untuk persyaratan Rektor Universitas Andalas periode 2019 – 2023 yaitu, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertatus PNS yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala, berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pemimpin PTN yang menjabat.
Kemudian memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara atau ketua lembaga paling singkat dua tahun di PTN atau paling rendah sebagai pejabat eselon II A di lingkungan instansi pemerintah.
Berikutnya menyatakan kesedian dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis, sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk Senat, bebas narkotika, precursor dan zat adiktif lainnya.
Lalu penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir, tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Paling penting tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, berpendidikan minimal S3, tidak pernah plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke KPK.(rizki/ridho)