Indeks
Daerah  

Pembayaran TPP di Lingkungan Pemda Pasaman Menunggu Perubahan Pergub

PASAMAN-Dengan berakhirnya Anggaran Tahun 2025, maka untuk pembayaran kegiatan pada Tahun Anggaran 2026 terjadi beberapa item pembayaran pada aturan yang ada terjadi perubahan aturan dalam pembayarannya, hal ini di sampaikan oleh Kepala Bidang terkait Firdaus SE yang di Konfirmasi oleh Sumbarpost pada hari Kamis Tanggal 22 Januari tahun 2026 kemaren

Konfirmasi yang Sumbarpost lakukan terkait dengan gonjang ganjing pembayaran TPP di lingkungan ASN yang ada di Pemkab Pasaman. Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau yang dikenal dengan sebutan TPP ini, oleh Firdaus di jelaskan pembayarannya  awal untuk Tahun 2026, akan di lakukan pada Bulan Februari, namun tanggal berapa Transper akan di lakukan pada setiap Rekening ASN, semua menunggu keluarnya Peraturan Bupati Pasaman yang baru

Oleh Firdaus SE juga dijelaskan, Regulasi yang baru untuk pembayaran TPP berupa Peraturan Bupati Pasaman atau Perbup, saat ini sudah berada di Kemunkum Ham dan hasil Verifikasi dari Kemunkum Ham ini akan menjadi acuan untuk Perbup yang baru terkait TPP dan juga untuk Standarisasi Harga Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemkab Pasaman

Menjawab pertanyaan Sumbarpost sehubungan isu atau gonjang ganjing di lingkungan ASN yang ada di Pemkab Pasaman yakni bakal adanya kekurangan besaran TPP yang bakal mereka terima. Merebaknya isu ini sudah menjadi rahasia umum dan cukup Viral, namun berapa besaran yang bakal mereka terima hingga berita ini di turunkan, tidak ada yang tahu dan dari konfimasi yang Sumbarost lakukan oleh Firdaus disampaikan, berapa besaran TPP ASN untuk tahun 2026 ini belum bisa di jelaskan disamping menunggu jawaban darj Kemenkum Ham, juga penjelasan dari BPKSDM, karena yang menyampaikan Draf usulan Pembayaran TPP Kemenkum Ham adalah pihak BKPSDM

Namun dari isu dan gonjang ganjing yang Sumbarpost tangkap, besaran TPP yang bakal diterima oleh setiap ASN berkurang sekitar 30 % yang artinya setiap ASN di Pemkab Pasaman dari semua tingkatan golongan hanya menerima TPP lebih kurang sebesar 70 % dari besaran pembayaran yang mereka terima.(Amri)

Exit mobile version