PALEMBANG-Setelah menjalani sidang melelahkan, Hendri Zainuddin mantan ketua KONI Sumsel, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim, karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana Korupsi dalam pencairan deposito dan dana hibah serta pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021, hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, (10/9/2024).
Sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim Efiyanto SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dan dihadiri oleh terdakwa Hendri Zainudin secara langsung.
Adapun hal-hal menjadi pertimbangan majelis hakim, yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara.
Saat membacakan amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya terdakwa Hendri Zainuddin diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendri Zainuddin dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan.
Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa Hendri Zainuddin didampingi tim penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Sebelum terdakwa Hendri Zainuddin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan Serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Hendri Zainudin didakwa oleh JPU Kejati Sumsel, terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme tentang pencairan dana deposito, dana hibah serta pengadaan barang dan jasa pada KONI Sumsel yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, dan diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Dalam perkara sebelumnya juga perkara ini sudah menjerat Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.(*/almadi)