Padang- Pimpinan DPRD dan Anggota komisi I DPRD Kabupaen Solok Selatan dalam Rangka Konsultasi pelaksanaan tugas komisi I tahun 2024 ke DPRD Sumatera Barat.
Kehadiran rombongan tersebut diterima Sekwan DPRD Sumbar yang diwakili Kasubag Persidangan dan Perundangan-perundangan DPRD Sumbar Elvi Anus.SH. M.Hum.selasa(16/1/24) diruang rapat khusus I DPRD Sumbar.
Sementara itu rombingan DPRD Kabupaten Solok Selatan itu dipimpin Mukhlis,ST,S.pd dan Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan lainnya.
Menurut Sekwan DPRD Sumbar yang diwakili Elvi anus,SH,M.Hum ,mengatakan bagi calon anggota DPRD yang terpilih dan bagi mereka yang mencalon Diri untuk calon Bupati harus mengundurkan diri pada saat mendaftarkan diri,ujarnya.
Dan ini aturan,ujar Elvi. Karna ini aturan Hukum yang tidak bisa kita langgar.
Karena bagi calon Bupati dan Walikota tetap mengacu surat pengunduran diri terlebih dahulu.(gulo)