Padang- Ketua KONI Sumbar Agus Suardi dan Plt KONI Padang, Ilmarizal lecehkan keputusan DPRD Padang yang dipimpin Syahrial Kani. Dalam hearing yang digelar Jum’at (3/9/21) lalu, telah diputuskan jabatan Plt Ilmarizal adalah ilegal. Apapun bentuk kegiatan sebelum dan akan datang dinilai ilegal alias haram.
Meski dinyatakan ilegal, ketua pelaksana Musyawarah luar biasa kota (Musorkotlub) tetap menggelar pemilihan Ketua KONI Padang priode 2021-2025. Ilmarizal selaku ketua pelaksana didukung Ketua KONI Sumbar, Agus Suardi menganggap angin lalu hasil rapat wakil rakyat tersebut.
“Uia-uia minta gatah,” kata Budi Syahrial SH, anggota Komisi I DPRD Padang.”Padahal mereka berdua kan hadir pada hearing tersebut, kalau keberatan kenapa saat rapat tersebut tidak menjawab dinyatakan ilegal oleh Kadispora. Setelah rapat usai baru protes dan meradang,” ujar Budi, Senin (6/9/21).
Menurut mantan wartawan olahraga Post Metro tersebut, apa pun hasil yang dikerjakan Plt KONI Padang dinilai ilegal dan bisa-bisa berdampak ke ranah hukum. Bahkan, menyangkut anggaran dana hibah KONI Padang bisa dibekukan.”Silahkan saja mereka melecehkan dan tidak menghargai lembaga DPRD. Tapi ingat karena ulahnya dana APBD tidak bisa digunakan dan berdampak ke ranah hukum,” jelasnya.
Berdasarkan surat rekomendasi Nomor: 170/562/DPRD – Pdg/ IX-2021 ditandatangani Ketua DPRD Padang Syafrial Kani SH itu meminta Walikota Padang melalui SKPD terkait Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) memgambil alih pelaksanaan musyawah olahraga kota luar biasa untuk pembentukan pengurus KONI yang difinitif.
“Sehingga, menyangkut Musorkotlub KONI Padang untuk suksesi pemilihan pengurus KONI periode 2021 – 2025 diserahkan ke Dispora sampai terpilih kepengurusan yang difinitif,” sebut Syafrial Kani melalui surat tertanggal, Jumat (3/9/2021).
Selain itu juga drekomendasikan, untuk membekukan untuk sementara penggunaan keuangan anggaran KONI Padang, sampai terpilihnya kepengurusan KONI yang difinitif untuk empat tahun ke depan.
“Jadi berdasarkan surat rekomendasi DPRD Padang sudah jelas mengatakan agar Musorkotlub boleh digelar oleh Dispora. Jadi kami tidak menghalang-halangi kegiatan tersebut, silahkan gelar tapi oleh yang berkompetan bukan yang Plt KONI ilegal,” jelas Budi.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Padang Azwar Siry mengatakan, melihat dari surat rekomendasi DPRD Padang yang ditandatangani Ketua Syafrial Kani tersebut, maka kerja panitia Musorkotlub KONI Padang untuk penjaringan calon ketua batal dengan sendirinya.
“Karena berdasarkan pengakuan dari Kadispora kepengurusan KONI Padang di bawah Plt Ilmarizal ilegal secara aturan,” ujar Azwar.
Ditambahkan Azwar, hasil panjaringan dengan dukungan 30 persen, juga batal. Kemudian, jika ada calon yang telah memenuhi dukungan saat seleksi itu juga gugur dengan sendirinya. Namun, sikap DPRD Padang dalam menelusuri dugaan – dugaan indikasi keuangan, akan tetap ditindaklanjuti parlemen.
Tidak menutup kemungkinan DPRD menyurati Inspektorat untuk memeriksa keuangan KONI Padang. Karena anggaran hibah APBD Kota Padang untuk KONI tersebut tidak sedikit jumlah. Apalagi, di dalam pusaran pandemi Covid-19 dana sebesar miliaran rupiah itu sangat bermanfaat bagi masyarakat. (almadi)