Indeks

Ketua KONI Pusat dan Sumbar Digugat Oleh Pelaku Olahraga

PADANG-Buntut dari ketidaktegasan sikap Gubernur Sumbar terhadap kisruh KONI Sumbar berbuntut hukum. Pasalnya, beberapa pengrus Cabang Olahraga (Cabor) dan pengurus KONI Sumbar yang di-PAW menggugat Gubenur Sumbar melalui Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (28/7/2022).

Gugatan tersebut juga dilayangkan kepada KONI Pusat, Dispora Sumbar, Ketua KONI Sumbar terpilih, Plt Ketum KONI Sumbar KONI Sumbar, Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon dan atau calon ketua Umum KONI Sumbar masa bakti 2021-2025. Gugatan terdaftar secara online di PN Padang No. 0720225UX.

Pengurus KONI lama yang di-PAW dan beberapa pengurus Cabor Sumbar Togi P Tobing, Yohanes Wempi, Deno Firmansyah, Esneti dan Pak Delmi Wardi melimpahkan ke Kuasa Hukum Lamboini SH dan Patner.

“Tujuan gugatan ini meminta pemerintah segera menyikapi kisruh KONI Sumbar, supaya mengakomodir kepentingan pembinaan olahraga Sumbar supaya lebih baik ke depan,” ujar Deno Firmansyah didampinggi Esneti Podsi Sumbar saat memberikan keterangan persnya kepada wartawan , Kamis (28/7/2022).

Dikatakan Deno, selain bertujuan untuk permasalahan KONI Sumbar cepat selesai dan organisai KONI berjalan dengan baik, sehingga pembinaan olahraga Sumbar berjalan sesuai harapan. Jika permasalahan ini dibiarkan meruyak, tentu akan menganggu pelaksanaan Porprov Sumbar tahun 2023 mendatang.

“Selain itu juga membuat prestasi olahraga Sumbar bakal jeblok di ajang Porwil di Aceh 2023 dan PON tahun 2024 di Sumut dan Aceh,” ujar Deno.

Materi gugatan melalui, Lamboini SH dan Patner, Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 13.13 WIB, Lamboini SH dan Giovanni Saputra SH sebagai Kuasa Hukum Para Penggugat telah mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Padang dengan tergugat.

KONI Pusat, Gubernur Sumbar, Dispora Sumbar, Ketua KONI Sumbar terpilih, Plt Ketum KONI Sumbar KONI Sumbar, Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon dan atau calon ketua Umum KONI Sumbar masa bakti 2021-2025.

Substansi gugatan adalah menggugat atas pelanggaran mekanisme dan Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Serta Persyaratan Bakal Calon Dan Atau Calon Ketua Umum Koni Provinsi Sumatera Barat Periode 2021-2025, tanggal 25 Mei 2022 dan pelanggaran terhadap Surat Keputusan Plt KONI Sumbar No: 128/2022 tentang Penetapan Hasil Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon dan/atau Calon Ketua Umum Koni Provinsi Sumbar masa bakti 2021-2025, 16 Juni 2022;

“Karena adanya pelanggaran tersebut, maka kami Kuasa Hukum meminta ke Pengadilan untuk membatalkan Surat Keputusan KONI Pusat No: 85 Tahun 2022 Tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Personalia Pengurus Koni Provinsi Sumbar masa bakti 2021-2025, 5 Juli 2022, ” sebut Lamboini SH Cs.

Kadis Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Dedy Diantolani SSos enggan berkomentar panjang lebar menyangkut gugatan tesebut.” Saya belum melihat materi gugatannya, ” ujar Dedy, melalui WhatsApp. (Naldi)

Exit mobile version