Indeks

Ketua DPRD Sumbar, Supardi Temui dan Apresiasi Aksi Mahasiswa Terkait Putusan MK

Padang– Menjelang berakhirnya masa jabatan di legislatif, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Supardi, menyampaikan apresiasi terhadap aksi damai mahasiswa yang mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXI/2024 mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden.

Aksi tersebut berlangsung dengan tertib dan damai, yang mendapat tanggapan positif dari Supardi.

“Kita sangat mengapresiasi teman-teman mahasiswa karena telah menyampaikan aspirasi mereka dengan tertib dan damai,” ujar Supardi di depan pintu masuk DPRD Sumbar, Senin (26/8/2024).

Supardi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam terhadap aspirasi yang disampaikan mahasiswa. Kajian ini melibatkan tenaga ahli yang juga berasal dari kalangan akademisi tempat para mahasiswa tersebut menimba ilmu.

“Kami telah mengolah semua masukan yang diberikan, dan telah menindaklanjutinya dengan kajian yang melibatkan tenaga ahli dari kalangan akademisi,” jelas Supardi, yang juga merupakan politisi dari Partai Gerindra.

Di penghujung masa jabatan, Supardi juga menyoroti sejumlah produk hukum yang telah dihasilkan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat, termasuk peraturan daerah (Perda) yang dianggap sangat bermanfaat bagi masyarakat. Ia mengajak mahasiswa untuk turut berpartisipasi dalam sosialisasi Perda tersebut.

“Kami memohon maaf jika ada kekurangan dalam menerima aspirasi teman-teman mahasiswa, dan kami berharap kalian sukses di masa yang akan datang,” tambah Supardi.

Aksi mahasiswa ini menunjukkan bahwa aspirasi publik tetap menjadi perhatian DPRD Sumatera Barat, bahkan di masa akhir jabatan anggota legislatif. Komitmen Supardi untuk menandatangani tuntutan mahasiswa kepada DPR RI menjadi bukti nyata dukungan DPRD terhadap aspirasi masyarakat.(putra)

Exit mobile version