Padang – DPRD Sumbar menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2024. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna pada, Senin (14/8/2023). Berdasarkan kesepakatan itu, DPRD Sumbar memberikan nomor : 13/SB/2023 tentang Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun 2024, untuk ditetapkan menjadi Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2024. Semenrara Nomor : 14/SB/2023 tentang Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024 menjadi Priortas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024.
DPRD Sumbar Setujui KUA – PPAS Tahun 2024
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi didampingi wakil ketua, Irsyad Safar dan Suwirpen Suib. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri langsung oleh Gubernur Mahyeldi Ansharullah didampingi Sekda Hansastri. Pada kesempatan itu Ketua DPRD Sumbar Supardi menjelaskan, penetapan KUA PPAS tahun 2023 dilakukan setelah DPRD melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan serangkaian pembahasan mendalam.
Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024, merupakan implementasi dari pencapaian visi, misi dan program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026. “Oleh sebab itu, program, kegiatan, proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang diusulkan dalam Rancangan KUA-PPAS, perlu diselaraskan dengan RPJMD, pungkas Supardi. Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 mencakup pembahasan asumsi makro ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, kebijakan pembiayaan, program prioritas pembangunan daerah, sinkronisasi program dan target kinerja program OPD dengan RPJMD dan plafon anggaran masing-masing OPD.
Selanjutnya pada kesempatan itu, Supardi ingatkan kepada Pemerintah Daerah, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, RKA SKPD dan Ranperda APBD disusun berpedoman kepada Analisis Standar Biaya dan Standar teknis yang ditetapkan dengan Perkada. Sementara Gubernur Sumbar, Mahyeldi katakan, sebagaimana diketahui bersama bahwa, Pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2024 telah dilaksanakan secara bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
“Alhamdulillah dapat dirampungkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam jadwal Badan Musyawarah DPRD, sehingga dokumen perencanaan anggaran ini dapat dijadikan sebagai pedoman, arah dan alokasi anggaran yang tepat sesuai dengan kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan pemenuhan layanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Mahyeldi. Selain itu, Mahyeldi berharap KUA dan PPAS APBD Tahun 2024 yang telah disepakati untuk dapat menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2024. (Gulo )