Indeks

Kasus Penggelapan Uang Pelatih, Ale akan Lapor Balik Effendi ke Polisi

 

 

 

 

ale

Padang-Kasus penggelapan uang bulanan pelatih PON XX Sumbar terus bergulir, merasa dicemarkan nama baiknya, Sekum Pertina Sumbar, Fajril Ale akan lapor balik Effendi ke polisi.
“Saya akan lapor balik Effendi ke polisi karena sudah mencemarkan nama baik. Begitu nanti saya dipanggil polisi langsung dilaporkan,” jelas Fajri Ale menanggapi pengaduan Effendi, Rabu (14/7.2021).

Wakil Ketua KONI Sumbar tersebut juga menanggapi ucapan Syaiful. Menurut Ale, Syaiful mengeluarkan SK yang katanya berdasarkan surat rekomendasi dan pengajuan dari Pengprov PERTINA Sumatera Barat adalah pernyataan yang tidak mendasar.

“Karena saya adalah pengurus dan Sekretaris Umum PERTINA Sumbar dimana secara oranganisasi tidak pernah rapat untuk hal tersebut apalagi memutuskan Effendi untuk direkomendasikan menjadi pelatih tinju PON XX-2021 di Papua. Jadi tidak pernah mengusulkan nama tersebut,” katanya.

Sedangkan kasus penggelapan, menurutnya, dia tidak pernah menilep anggaran tersebut seperti yang dituduhkan.” Saya hanya meminta KONI Sumbar melalui juru bayar untuk menunda anggaran yang diperuntukkan untuk pelatih atas nama Effendi. Jadi silahkan cek di KONI Sumbar pada juru bayar apakah saya mengambil uangnya. Sekarang uangnya masih di KONI Sumbar,” ucapnya.

Perlu di ketahui kata Ale, dalam penerbitan SK KONI Sumatera Barat ada tiga hal yang harus menjadi perhatian oleh Ketua Umum KONI untuk mengeluarkan atau menerbitakan Surat Keputusan. Yaitu,  memperhatikan surat masuk atau pengajuan dari Pengorov cabor dalam hal nama atlit maupun pelatih berdasarkan prestasi atlit tersebut secara resmi yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris dan atau ketua maupun sekretaris.

Kemudian, atas usulan dan rekomendasi dari bidang terkait dalam hal ini bidang pembinaan prestasi atau tim yang di bentuk sesuai dengan tugas dan fungsi nya sebagai tim.

Jadi atas masukan dan saran serta pertimbangan melalui rapat pimpinan KONI Sumatera Barat untuk menjadi kebijakan dan dasar keputusan Ketua umum KONI Sumbar dalam penerbitan SK tersebut.

“Tiga hal ini lah menjadi dasar ketua umum menerbitkan SK sesuai peruntukannya. Maka setelah saya mencek untuk penerbitan SK tersebut ditemukan hal-hal yang tidak pada tempatnya atau ganjil dalam penerbitan SK atas nama pelatih tinju Effendi.,” jelasnya.

Lalu Ale melakukan cek dan tanyakan kepada sekretariat bagaian ke arsipan administrasi tidak ditemukan surat pengajuan dari pengprov PERTINA Sumbar. Begitu juga pada kepala sekretariat tidak mengetahui adanya surat tersebut.

“Selanjutnya saya cek dan tanyakan kepada sekeretariat bagian input data dan IT PON Sumbar untuk entry data dan SK nama-nama atlit dan pelatih PON Sumbar ternyata ini yang mengejutkan saya karena pengakuanya data yang di input tidak ada suratnya hanya berdasarkan intruksi atau perintah dari Syaiful selaku Ketua Umum KONI Sumbar pada saat itu,” katanya.

Jadi Syaiful sebut Ale, mengakangi regulasi dimana dalam penetapan pelatih sudah ada regulasinya salah satunya adalah, atlit terdiri dari 1 sampai 4 orang, pelatihnya satu orang. Wajarkah tinju hanya meloloskan satu orang petinju mendapatkan dua orang pelatih. Sedangkan, penambahan pelatih atas nama Effendi tersebut tidak wajar lagi dan sudah melanggar regulasi tentang penetapam atlit dan pelatih di KONI.

“Jadi sangat jelas dan terang benderang sebenarnya untuk menilai dalam permasalahan ini. Saya menganalisa tentang SK atas nama Effendi yang ditunjuk sebagai pelatih tinju PON Sumbar tidak mendasar dan SK nya perlu di pertanyakan ke absahannya,” ucapnya.

“KONI bukan perusahaan yang bisa mengeluarkan SK sekehendak perut. KONI adalah lembaga oranganisasi yang sudah diatur dalam UU maupu PP (Peraturan Pemerintah) serta AD/ART dan Pedoman Organisasi (PO) KONI itu sendiri, dan begitu juga hal nya dengan PERTINA sebagai cabang olahraga dan anggota KONI,” tambah Ale. (almadi)

 

 

Exit mobile version