Acara dihadiri Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi, Wakil Walikota Payakumbuh, Erwin Yunaz, serta para i dan pers yang tergabung di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.
Dony menjelaskan, untuk mengakses aplikasi ini, silahkan masukan di smartphone android anda melalui playstore lalu searching ketik Polisiku Payakumbuh dan muncul Polres Payakumbuh (centerstage Developer, Stieven Kalengkian) silahkan tekan instal.
“Setelah terunduh, masyarakat harus login untuk mendaftar akun masyarakat. Selanjutnya isi formulir dan setelah berhasil login akan tambil berbagai fitur yang dapat digunakan,” sebutnya.
Ditambahkan Kapolres, untuk fitur pada aplikasi Polisiku, ada Tombol Panik, Yan SIM, Yan SKCK, Pengaduan, Pengawalan, Izin Keramaian, Surat Keterangan Hilang, SKBN, SPDP, SP2HP, dan Cek Kendaraan Hilang.
“Semoga dengan diluncurkannya aplikasi bisa dimanfaatkan masyarakat Luak Limopuluah,” harapnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Payakumbuh, IPTU Andika Alfatoni, SIK, jika masyarakat ingin membuat atau perpanjang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) silahkan klik fitur SIM di aplikasi Polisiku yang telah di download lewat playstore.
“Kemudian isilah identitas diri anda dengan lengkap dan benar, dengan berkas yang harus disiapkan saat pengurusan SIM yaitu, KTP asli/fotocopy, Fotocopy KTP/paspor, SIM lama asli (untuk perpanjangan) dan surat kesehatan dokter serta surat keterangan psikologi,” jelas Alfatoni.
Sementara itu Wakil walikota Payakumbuh, kepada wartawan menyampaikan aplys dan sukses buat Kapolres Payakumbuh.
“Walau baru beberapa bulan, tapi beliau sudah melaksanan berbagai terobosan dan inovasi yang sasaran untuk membantu pelayanan bagi masyarakat,” tambah Erwin Yunaz. (Fik)